INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu perbatasan Buol-Gorontalo, tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Upaya mengangkangi hukum dilakukan secara frontal tanpa ada rasa gentar sedikitpun.
Anehnya lagi, APH sebagai simbol penegakan Hukum seakan dilucuti kewenangannya dan mengindiskasikan bahwa hukum milik mafia berduit.
Satu nama insial DRSN kini menjadi perhatian publik setelah secara telanjang mata mengerahkan 8 unit ekskavator, melewati jalan trans Sulawesi dan masuk melalui jalan kantong produksi di Desa Baturata menuju lokasi pertambangan Ilegal, tanpa ada aktivitas penghalangan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penuturan sejumlah warga setempat, pengerahan alat oleh pelaku mafia PETI di desa Bugu, DRSN melakukannya secara terang-terangan. Dimana alat berat yang melintas di wilayah meraka secara serempak bagaikan pawai alat berat, lalu dimana posisi APH,” ungkap seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Dari sumber lain menyebutkan, pelaku PETI, DRSN, diduga mendapatkan bekingan kuat dari aparat, apalagi menurut informasi yang beredar pelaku mempunyai keluarga berlatar belakang TNI.
“Wilayah kami pak (Desa Baturata), Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol memang menjadi akses menuju wilayah hutan Bugu, dan memang di sana pak ada aktivitas penambangan emas tradisional, dan ada juga yang mengunakan alat berat. Yang membuat kami kaget, ada alat yang masuk wilayah kami menuju lokasi tambang dengan jumlah 8 unit secara bersamaan,” ujar seorang warga.
Berdasarkan penelusuran media ini, pertambang emas di wilayah Bugu tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Kini Warga secara terbuka menantang APH, baik Polsek Paleleh, Polres Buol maupun Polda, Sulteng serta Polda Gorontalo, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia PETI ilegal tersebut tanpa pandang bulu, karena secara hukum praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Milyar.
Selain itu, dampak lingkungan akibat PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.
Warga berharap, aparat tidak lagi menutup mata dan membuktikan kehadiran negara di tengah masyarakat. Mereka menegaskan, penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya,” harap warga. (Moh Fharsi)
Bersambung….!

