Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DRSN Diduga Jadi Mafia PETI Ilegal di Bugu, Warga Tantang Aparat Bertindak
    Daerah

    DRSN Diduga Jadi Mafia PETI Ilegal di Bugu, Warga Tantang Aparat Bertindak

    By RedaksiFebruari 6, 2026Updated:Februari 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu perbatasan Buol-Gorontalo, tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Upaya mengangkangi  hukum dilakukan secara frontal tanpa ada rasa gentar sedikitpun.
    Anehnya lagi, APH sebagai simbol penegakan Hukum seakan dilucuti kewenangannya dan mengindiskasikan bahwa hukum milik mafia berduit.

    Satu nama insial DRSN kini menjadi perhatian publik setelah secara telanjang mata mengerahkan 8 unit ekskavator, melewati jalan trans Sulawesi dan masuk melalui jalan kantong produksi di Desa Baturata menuju lokasi pertambangan Ilegal, tanpa ada aktivitas penghalangan aparat penegak hukum.

    Berdasarkan penuturan sejumlah warga setempat, pengerahan alat oleh pelaku mafia PETI di desa Bugu, DRSN melakukannya secara terang-terangan. Dimana alat berat yang melintas di wilayah meraka secara serempak bagaikan pawai alat berat,  lalu dimana posisi APH,” ungkap seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

    Baca Juga:  Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Dari sumber lain menyebutkan, pelaku PETI, DRSN, diduga mendapatkan bekingan kuat dari aparat, apalagi menurut informasi yang beredar pelaku mempunyai keluarga berlatar belakang TNI.

    “Wilayah kami pak (Desa Baturata),  Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol memang menjadi akses menuju wilayah hutan Bugu, dan memang di sana pak ada aktivitas penambangan emas tradisional, dan ada juga yang mengunakan alat berat. Yang membuat kami kaget, ada alat yang masuk wilayah kami menuju lokasi tambang dengan jumlah 8 unit secara bersamaan,” ujar seorang warga.

    Berdasarkan penelusuran media ini,  pertambang emas di wilayah Bugu tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat.

    Kini Warga secara terbuka menantang APH, baik Polsek Paleleh, Polres Buol maupun Polda, Sulteng serta Polda Gorontalo, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia PETI ilegal tersebut tanpa pandang bulu, karena secara hukum praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Milyar.

    Baca Juga:  LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Selain itu, dampak lingkungan akibat PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.

    Warga berharap, aparat tidak lagi menutup mata dan membuktikan kehadiran negara di tengah masyarakat. Mereka menegaskan, penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya,” harap warga. (Moh Fharsi)

    Bersambung….!

    Post Views: 392
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.