Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK
    Daerah

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    By RedaksiJanuari 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Lagi-lagi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa kembali menyeret nama Kepala Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Maidah P. Todael, kali ini bukan hanya soal gaji salah seorang anggota BPD, Kaur Umum, Kadus 2 serta Imam desa, gaji dan operasional PKK yang seharusnya menjadi hak organisasi pemberdayaan perempuan di desa diembat juga.

    Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, sejumlah kader PKK mengeluhkan gaji dan operasional PKK yang tidak dibayarkan dan di salurkan, bahkan ironisnya hal tersebut tidak disertai penjelasan resmi, ungkap seorang anggota PKK yang namanya enggan untuk disebutkan. Ia menambahkan bahwa selama tahun 2025 mereka tidak pernah menerima gaji dan operasional PKK tanpa diketahui kejelasannya.

    “Sepengetahuan kami di APBDesa operasional TP-PKK sebesar RP. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) tapi realisasi di lapangan tidak ada sama sekali, Kami bekerja, tapi hak operasional dipangkas,” ungkap salah satu kader PKK.

    Baca Juga:  Kisruh Proyek APBD belum terbayarkan, Ini pernyataan Resmi Kaban BPKAD Buol

    Praktik ini menambah daftar panjang persoalan kepemimpinan Kades Balau, setelah sebelumnya  berpolemik tentang gaji salah seorang anggota BPD dan perangkat desa, Kadus 2, serta Imam Desa yang belum dibayarkan, hal inipun memicu keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa, Padahal, secara regulasi
    dana operasional PKK merupakan bagian dari belanja Desa yang wajib disalurkan sesuai APBDes,

    Penggunaan dan pemotongan anggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan, Kepala desa tidak memiliki kewenangan memotong atau mengalihkan anggaran tanpa dasar hukum, dan persetujuan mekanisme desa. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan.

    Baca Juga:  Siap-Siap....! Buol Kecipratan Bantuan Rumah Layak Huni Program BPKP

    Sementara itu BPD Desa dan sejumlah masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh APBDes Balau, termasuk dana PKK, PKM, BPD, dan perangkat desa.

    “Jangan sampai keuangan desa dikelola seperti uang pribadi. Ini uang negara, uang rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Balau.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan gaji dan dana operasional PKK. publik menanti apakah persoalan ini kembali akan didiamkan, atau justru menjadi pintu masuk penegakan hukum dan pembenahan tata kelola keuangan desa. (Moh Fharsi)

    Post Views: 171
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.