Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Indramayu
    TNI - POLRI

    Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Indramayu

    By RedaksiDesember 9, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu,Selasa,(8/12/2020).

    Para pelaku diantaranya berinisial S warga Lelea, D warga Lohbener, E dan A warga Anjatan Indramayu.

    Kapolres Indramayu,AKBP Hafidh S. Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Budiyanto, menjelaskan, ke empat tersangka yang diamankan semuanya berperan sebagai pengedar. Mereka diciduk di lokasi berbeda pada saat akan mengantarkan barang tersebut ke pembeli.

    Adapun Kronologis Penangkapan berinisial S dan D ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lelea. Diketahui dua pelaku tersebut masih jaringan 7 pelaku yang di tangkap sebelumnya.

    Sementara itu,pelaku E dan A saat akan di tangkap mengindahkan peringatan petugas berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas dan akhirnya tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo, pelaku berhasil dilumpuhkan.

    Baca Juga:  Coffee Morning Kodim Kulonprogo bersama Media, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat dan Akademisi

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat orang pelaku bakal dijerat sesuai rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujarnya..

    Ditambahkan,Kasus yang berhasil diungkap tentu tidak mudah, memerlukan keuletan dan kerja keras serta kerjasama Tim, semua ini tentu berawal mula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa orang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Narkoba,kami terus mendalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga keberadaan para terduga terdeteksi.

    “Polres Indramayu berkomitmen untuk berantas peredaran gelap Narkoba guna selamatkan generasi Bangsa,” tegasnya.*(Man)

    Post Views: 207
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Warga Segeran Kidul Resah Dugaan Pungutan Banpan, Kuwu Casnita Hanya Kirim Foto Bimtek

    April 28, 2026

    Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh dan Percepatan Perbaikan Perlintasan KA Usai Kecelakaan di Bekasi

    April 28, 2026

    Ikut Bintek 3 Hari dI Cirebon, Kuwu Dadap Ali Faosal Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran Desa 

    April 27, 2026

    Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV Monggili Raya Menangkan Paket JUT di Konawe Utara

    April 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.