Infotipikor.com | Bandung – Pada Hari Raya Natal tahun ini, tanggal 25 Desember 2025 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung menyelenggarakan acara penyerahan Remisi Khusus (RK) dan
Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025, yang dihadiri oleh Kepala Lapas
Perempuan Kelas IIA Bandung, pejabat struktural, petugas Lapas, dan perwakilan dari Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat serta warga binaan yang beragama
nasrani, bertempat di Aula Kartini Lapas Perempuan Bandung.
Berdasarkan hal tersebut dapat
kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Jumlah narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sebanyak 408 orang. Jumlah
Narapidana beragama Katholik sebanyak 9 orang dan Jumlah Narapidana beragama
Protestan sebanyak 17 orang sehingga jumlah narapidana yang beragama nasrani sebanyak 26 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang mendapatkan remisi dengan
rincian; 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara 4 orang tidak mendapatkan remisi
karena telah menjalani pidana subsider, belum menjalani 6 bulan masa pidana, serta 1
orang menjalani pidana seumur hidup.
2. Pada acara penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus natal Tahun 2025 ini, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung memberikan Surat Keputusan (SK)
remisi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan.
3. Kemudian Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Gayatri Rachmi Rilowati, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menyampaikan
bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti
program pembinaan dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun, sekaligus
sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial; dapat berlangsung lebih optimal.
4. Pada kesempatan ini Kepala Lapas juga mengajak seluruh hadirin untuk melakukan do’a bersama, dengan hati yang tulus serta rasa duka yang mendalam sebagai bentuk bela
sungkawa bagi para korban musibah bencana yang terjadi di Sumatera.
5. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta menunjukkan penurunan
tingkat resiko berdasarkan hasil asesmen.
6. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang dyarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. (Abdi Pernando)

