INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Keempat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH dan RE.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK.,MSI., mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Pada Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.
Menurutnya, dua pelaku tersebut. diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.
“Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. kemudian memlempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan”. Kata Kombes Pol M. Syahduddi saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (02/12/2020).
Ia mengatakan, para pelaku juga menembak air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.
Sementara pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. pada Sabtu (21/11/2020)
Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku, Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut”. ujar Kombes Pol M. Syahduddi, SIK,. MSI.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor Moonraker, dan lainnya.
Keempat pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (INDRA JAYA)