Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buol resmi menetapkan nota kesepakatan rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (14/11/2025), di ruang rapat utama DPRD Buol.
Selain itu, rapat juga mengesahkan persetujuan bersama pelaksanaan kegiatan tahun jamak Program Buol Terang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Ryan Nathaniel Kwendy, serta turut dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto S.H., M.H, Unsur Pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, Pj. Sekda, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta pejabat eselon III.
Dalam laporan resmi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh Ikhsan Taim, menegaskan bahwa pembahasan KUA–PPAS 2026 telah dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan tersebut juga menggaris bawahi pelaksanaan Program Buol Terang yang mendapat apresiasi tinggi dari Komisi III DPRD atas progres dan manfaatnya bagi masyarakat.
Meski demikian, Komisi III merekomendasikan agar digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PLN, guna memastikan efektivitas program dan percepatan penyelesaiannya.
“Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan tahun jamak harus disetujui bersama dan ditandatangani bersamaan dengan KUA–PPAS dalam tahapan penyusunan APBD. Oleh sebab itu, penandatanganan persetujuan bersama pada paripurna hari ini dinyatakan sesuai ketentuan,” ungkap Ihsan.
Terkait struktur APBD 2026, Banggar memaparkan hasil akhir pembahasan sebagai berikut:
• Total Pendapatan: Rp 909.390.029.210
• Total Belanja: Rp 899.390.029.210
• Surplus/Defisit: Rp 10.000.000.000
Banggar menilai dokumen KUA dan PPAS tahun 2026 menunjukkan progres baik terhadap arah kebijakan pembangunan fisik maupun nonfisik, serta berharap implementasinya berjalan efektif.
Salah satu agenda penting dalam Paripurna adalah penandatanganan Persetujuan Bersama Kegiatan Tahun Jamak Bersyarat terkait Revitalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Buol. Persetujuan ini ditandatangani oleh Bupati Buol sebagai oihak pertama serta Pimpinan DPRD sebagai pihak kedua.
Program Buol Terang direncanakan berlangsung selama empat tahun, yakni 2025–2028, mencakup komponen pembiayaan seperti:
• Review perencanaan, survei dan pengawasan,
• Pengadaan lampu LED hemat energi,
• Penggantian lampu konvensional dan pemasangan LED,
• Pemeliharaan lampu selama lima tahun.
Pengelolaan dana program tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buol. Alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahun.
Pada Paripurna ini, turut ditandatangani dua nota kesepakatan penting, yakni kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Melalui kesepakatan KUA–PPAS serta persetujuan kegiatan tahun jamak Program Buol Terang, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buol menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel menuju Buol yang lebih maju.

