Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan pasal 4 peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB I ketentuan umum peran serta masayarkat,
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa dengan ini kami meminta kepada LKPP untuk merekomendasikan pejabat pengadaan barang/jasa Kabupaten Morowali agar masukan CV Bumantara Konstruksi ke dalam daftar hitam Inaproc LKPP.

” Mengingat jumlah paket pekerjaan yang saat ini sedang dilaksanakan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 telah melampaui Kemampuan Menangani Paket (SKP) khususnya kualifikasi usaha kecil maksimal 5 (lima) paket,”ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
Diungkapkan Umardin, bahkan diduga saat mengikuti tender CV Bumantara Konstruksi tidak menyampaikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, hal ini dapat dilihat tahapan tanggal upload dokumen penawaran dan tanggal penandatanganan kontrak,
Saat ini CV Bumantara Konstruksi tengah mengerjakan 9 paket pekerjaan tender dan penunjukkan langsung, jika pejabat terkait di Kabupaten Morowali tidak memberikan sanksi terhadap CV Bumantara Konstruksi kami siap melaporkannya kepada pihak berwewenang” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

