Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi.
Sebaliknya, jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang telah melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara, mengingat tidak sedikit pejabat ASN yang masuk penjara akibat kesalahan dan kelalaian dalam melakukan tugasnya.
Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekejaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta, untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Adidaya Pratama Jomantara yang beralamat Kampung Dangdeur Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, selaku pemenang tender atau pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta.
” Alasan kami meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak adalah Tatang Taryana, merupakan Komisaris Utama PT Adidaya Pratama Jomantara yang juga selaku Kepala Desa Dangdeur,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, Senin 20 Oktober 2025 melalui sambungan telepon.
Diungkapkan Umardin, bahwa seorang Kepala Desa yang menjabat sebagai Komisaris Utama pada sebuah perusahaan tidak dapat mengikuti tender dan pelaksana proyek, karena merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
” Hal ini dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tentang Desa, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi,” ungkapnya.
Berdasarkan uraian materi kami di atas yang disertai bukti dan berpedoman aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan tender Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta anggarannya bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Purwakarta yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Adidaya Pratama Jomantara cacat hukum, dan wajib dilakukan pemutusan kontrak. Namun jika Kadis PUTR Kabupaten Purwakarta tetap mempertahankan, maka kami tidak segan – segan untuk melaporkan pengaduan kepada pihak terkait,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.