Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPRD Kabupaten Buol Bentuk Panja, Tindak Lanjut dari LHP (BPK) RI Tentang Keuangan Daerah
    Daerah

    DPRD Kabupaten Buol Bentuk Panja, Tindak Lanjut dari LHP (BPK) RI Tentang Keuangan Daerah

    By RedaksiAgustus 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Buol melaksanakan paripurna penetapan, dan penandatanganan keputusan terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja). Sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024.

    Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buol  pada Senin, 25/8/2025 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Karmin Oy Kaimo, S.Ag, dan dihadiri Wakil Ketua II, Ahmad R. Kuntuamas serta para anggota DPRD Kabupaten Buol lainnya.

    Diketahui, dasar hukum pembentukan Panja DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI antara lain
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang  pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23E.

    Baca Juga:  Tembus Pasar Global, 4.021 Lulusan LKP Resmi Dilepas untuk Isi Posisi Profesional di 11 Negara

    Dimana pasal ini menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

    Dengan demikian, pembentukan Panja DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Ikbal Ibrahim, dari Fraksi Partai Nasdem yang didaulat sebagai Ketua Panja dalam laporannya, menyampaikan, bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari panja lebih menitik beratkan pada penyelesaian temuan BPK agar tidak berulang di Tahun anggaran 2025.

    “Sebagai Panja kami menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk sesegera mungkin menindak lanjuti seluruh rekomendasi BPK, sebagai bukti kongkrit dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ikbal.

    Dengan disahkannya Panja ini maka DPRD Kabupaten selanjutnya melakukan pengawasan dan monitoring tindak lanjut LHP BPK terhadap pemerintah daerah, menganalisis temuan dan rekomendasi BPK, meminta dan memberikan penjelasan dari serta kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan tindak lanjut.

    Baca Juga:  Menang Proyek Bandara Rendani Rp795 Juta via PL, CV Vatika Papuana Akui Tak Punya SBU BG009 Saat Tender; Hanya Andalkan OSS

    Panja DPRD juga bertugas memastikan pemerintah daerah melakukan perbaikan berdasarkan LHP dan melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah.

    Dengan adanya keputusan ini, DPRD Buol juga berharap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2025 dan seterusnya dapat semakin baik bebas dari temuan berulang, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Buol Moh. Nasir DJ Daimaroto, SH.,MH serts jajaran pejabat Pemda Buol terkait di antaranya Sekretaris Daerah, Dadang Hanggi, SH., MH., Kadis PUPR, Darsyad, ST., Plt. Kepala BPKAD, Kasim Ali, SE., Kepala Bappeda, Satar Badang, SE., serta Inspektur Pembantu Wilayah III, Mohamad Nur, SP.

    Post Views: 324
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Kongres DPD MIO Bogor Raya 2026–2031, Irfan Lubis, S.H., M.H. Terpilih Kembali Secara Aklamasi

    September 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Lansia di Minggir Bahas Kekuatan Kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah”

    September 6, 2026

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Generasi Berakhlakul Karimah, Penampilan Anak-Anak Baca Barzanji di Mushola Albahriyah Bikin Kades Cimahi Bangga

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.