Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Buol melaksanakan paripurna penetapan, dan penandatanganan keputusan terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja). Sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buol pada Senin, 25/8/2025 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Karmin Oy Kaimo, S.Ag, dan dihadiri Wakil Ketua II, Ahmad R. Kuntuamas serta para anggota DPRD Kabupaten Buol lainnya.
Diketahui, dasar hukum pembentukan Panja DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI antara lain
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23E.
Dimana pasal ini menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian, pembentukan Panja DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ikbal Ibrahim, dari Fraksi Partai Nasdem yang didaulat sebagai Ketua Panja dalam laporannya, menyampaikan, bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari panja lebih menitik beratkan pada penyelesaian temuan BPK agar tidak berulang di Tahun anggaran 2025.
“Sebagai Panja kami menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk sesegera mungkin menindak lanjuti seluruh rekomendasi BPK, sebagai bukti kongkrit dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ikbal.
Dengan disahkannya Panja ini maka DPRD Kabupaten selanjutnya melakukan pengawasan dan monitoring tindak lanjut LHP BPK terhadap pemerintah daerah, menganalisis temuan dan rekomendasi BPK, meminta dan memberikan penjelasan dari serta kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan tindak lanjut.
Panja DPRD juga bertugas memastikan pemerintah daerah melakukan perbaikan berdasarkan LHP dan melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah.
Dengan adanya keputusan ini, DPRD Buol juga berharap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2025 dan seterusnya dapat semakin baik bebas dari temuan berulang, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Buol Moh. Nasir DJ Daimaroto, SH.,MH serts jajaran pejabat Pemda Buol terkait di antaranya Sekretaris Daerah, Dadang Hanggi, SH., MH., Kadis PUPR, Darsyad, ST., Plt. Kepala BPKAD, Kasim Ali, SE., Kepala Bappeda, Satar Badang, SE., serta Inspektur Pembantu Wilayah III, Mohamad Nur, SP.