Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan
    TNI - POLRI

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    By RedaksiAgustus 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor    : Herman Makuaseng

    IINFOTIPIKOR.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Momunu, Brigpol Yusri, bersama Babinsa dan Kepala Desa Maniala berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di dua desa, yaitu Desa Maniala dan Desa Boilan.

    Kasus ini melibatkan dua pelaku anak di bawah umur yang diketahui kerap mencuri rokok, makanan ringan, dan uang tunai dari rumah serta warung warga.

    Pada Senin, 30 Juli 2025, pukul 15.00 WITA, kedua pelaku yang berinisial Rancang Talimukti (15) dan Sukur (11) dari Desa Maniala dipanggil ke kantor desa untuk dimediasi.

    Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan telah mencuri di empat lokasi berbeda, antara lain:
    1) Kios Ibu Sutarti di Desa Maniala, mengambil 12 bungkus rokok dan uang tunai Rp2.050.000.
    2) Rumah Ibu Ratna di Desa Boilan, mengambil uang tunai Rp850.000.
    3) Rumah Ibu Tami, mengambil uang tunai sekitar Rp2.000.000.
    4) Kantin sekolah, mengambil berbagai makanan ringan.

    Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Pantau Langsung Pertumbuhan Jagung Petani

    Setelah dilakukan musyawarah antara para korban dan keluarga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, kedua pelaku akan dibina di tingkat desa.

    Selain itu, pihak keluarga pelaku juga sepakat untuk mengganti seluruh kerugian para korban yang totalnya mencapai Rp5.000.000. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi.

    Kegiatan mediasi ini berjalan dengan lancar dan situasi di Desa Maniala serta Desa Boilan tetap aman dan kondusif.

    Langkah ini menunjukkan pendekatan restoratif justice yang mengedepankan pembinaan dan penyelesaian damai, khususnya untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

    Baca Juga:  Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Polsek Cibatu Intensifkan Patroli KRYD Perintis Presisi

     

    Post Views: 212
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purwakarta Salurkan Pompa Air untuk Petani Campaka dan Cibatu

    Juni 22, 2026

    Wujud Kepedulian Polri di Tengah Masyarakat, Kapolsek Campaka Berbagi Sembako untuk Pengemudi Ojol

    Juni 20, 2026

    Polres Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Obat Keras Tertentu, Sita 659 Butir Hexymer Ilegal

    Juni 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Radea Respati Terima Kunjungan Visiting Day Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Diponegoro

    Juni 25, 2026

    Aprianto Manopo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Desa Negeri Lama

    Juni 24, 2026

    Buol Raih Opini WTP, LKPD 2025 Dinilai Semakin Berkualitas dan Akuntabel

    Juni 24, 2026

    Indikasi Pelanggaran Pengadaan di Morowali: CV Cipta Karya Mandiri Boyong 3 Paket dengan Alamat Tidak Konsisten, Warga Desak BPK Tindaklanjuti

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.