Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Poin 24 tentang peran serta masyarakat dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku. Sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai regulasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan, bahwa penyedia harus memiliki SBU yang sesuai dipersyaratkan, dan masih berlaku pada saat memasukan dokumen penawaran dan penandatanganan kontrak, sehingga apabila penyedia tidak memiliki SBU, maka wajib diberikan sanksi.
Sehubungan dengan itu Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terkait penetapan pemenang tender dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada penyedia jasa PT Pubagot Jaya Konstruksi selaku pemenang tender paket renovasi/rehabilitasi ruangan/gedung RSUD Sambas (Kode Tender 10014294000 dan (Kode RUP 53535253) pada Satuan Kerja RSUD Sambas Tahun Anggaran APBD 2025, dan saat ini telah berstatus sebagai pemenang berkontrak melalui
https://lpse.sambas.go.id.
” Persyaratan untuk mengikuti tender tersebut adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Menengah (M), Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan Kode BG005 dan Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara IN008 yang masih berlaku,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Lanjut dijelaskan Umardin, PT Pubagot Jaya Konstruksi saat mengikuti tender diduga belum memiliki SBU BG005 dan SBU IN008. SBU BG005 yang dimiliki saat ini baru diterbitkan oleh LSBU tanggal 11 Maret 2025 atau setelah berakhir upload dokumen penawaran. Adapun jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan 3 Maret 2025.
” Kepemilikan SBU BG005 yang di terbitkan tanggal 11 Maret 2025 pada data dan proses/pencarian badan usaha – dtatus proses permohonan SBU di LSBU melaui https://lpjk.pu.go.id,” jelasnya.
” Berdasarkan bukti yang telah kami uraikan, maka kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sambas selaku KPA/PA untuk mengambil sikap:
1. Memberikan sanksi kepada PT. Pubagot Jaya Konstruksi berupa:
a. Membatalkan pemenang tender.
b. Melakukan pemutusan kontrak.
c. Melakukan pencairan jaminan penawaran.
d. melakukan pencairan jaminan pelaksanaan.
e. Menerapkan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan
ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 serta beberapa
Peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa Badan
Usaha tanpa SBU atau bermasalah, tidak dapat mengikuti tender atau
menjalankan proyek konstruksi yang sah.
f. Memasukan kedalam daftar hitam INAPROC LKPP.
2. Merekomendasikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), untuk memberikan sanksi terhadap Pokja Pemilihan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, yang merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang mengelola pemilihan penyedia, namun dalam proses pelaksanaan tender telah menyalahi prosedur. Mengingat Pokja Pemilihan tidak teliti dalam melakukan klarifikasi dokumen penawaran kepada PT. Pubagot Jaya Konstruksi, utamanya kepemilikan SBU yang seharusnya Pokja Pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id, atau melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana di jelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Sementara Direktur RSUD Sambas Hj.Susanty, S.Si, Apt, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui chatting aplikasi WhatsApp menuliskan jawaban klarifikasi, bahwa Pak…sy blm dapat Konfirmasi Dr Dinkes…👏🏻,
Sdh saya sampaikan surat ini ke dinkes..
Dinkes bilang mesti koordinasi dgn lagi dgn Pokja dan PBJ,” tulis Direktur RSUD Sambas.