Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pemdes Campaka Lakukan PKTD Pembersihan Makam Perum Kotabaru dan Perum Griya Eboni
    TNI - POLRI

    Pemdes Campaka Lakukan PKTD Pembersihan Makam Perum Kotabaru dan Perum Griya Eboni

    By RedaksiMei 11, 2025Updated:Mei 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Warga Perum Kotabaru dan Perum Griya Eboni, saat PKTD pembersihan makam, Minggu 11/05/2025 ( foto : Infotipikor.com/Herman)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja dan sumber daya lokal.

    Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025, dan melibatkan warga Perum Kotabaru dan Perumahan Griya Eboni, melalui  pembersihan Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Perum Kotabaru dan Griya Eboni dengan pembayaran upah secara tunai, berlokasi di Kp Copadang, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Minggu (11/05).

    Kepala Desa Campaka Yayan Sahrodi, S.H, mengatakan, bahwa PKTD pembersihan makam ini diikuti sebanyak empat puluh orang warga dari kedua perumahan yakni Perum Kotabaru dan Perumahan Griya Eboni, namun pesertanya 90 persen warga Perum Kotabaru.

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    ” PKTD ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan daya beli, dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.

    Lanjut Yayan Sahrodi,S.H, menjelaskan, kegiatan PKTD ini  dilaksanakan dengan swakelola, yaitu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa tanpa dikontrakkan kepada pihak lain.

    “Tenaga kerja yang terlibat dalam PKTD mendapatkan upah secara tunai, baik harian maupun mingguan, yang besarnya disepakati dalam musyawarah desa,” jelasnya.

    Saya berharap dengan adanya kegiatan PKTD ini tercipta rasa kekeluargaan dan rukun guyubnya, sehingga kita laksanakan di lingkungan RW 04 Perum Kotabaru dan juga di lingkungan RW 04 Perumahan Griya Eboni,” pungkas Kepala Desa Campaka.

    Baca Juga:  Dari Rp1.000 Jadi Rumah Layak Huni, BAZNAS Purwakarta Serahkan Bantuan Rehabilitasi di Cisaat

    Turut hadir dalam PKTD pembersihan makam Perum Kotabaru dan Perum Griya Eboni, Kepala Desa Campaka, Sekertaris Desa, Bamusdes, Kepala Dusun, LPM, para Ketua RW, Ketua RT se- RW 04 Perum Kotabaru, Ketua RW 04 Perum Griya Eboni, dan warga yang mengikuti PKTD.

    Post Views: 213
    Dana Desa Pemdes Campaka PKTD S.H Yayan Sahrodi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Klarifikasi Isu Penitipan Dana Ayam Petelur di Buol, Camat Paleleh: Uang Diserahkan Utuh ke Penyedia, TPK: Itu Inisiatif Kami

    Agustus 6, 2026

    Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Kukuhkan Pengurus Baru DPC Sleman dan Bantul: Momentum Kebangkitan Organisasi

    Agustus 5, 2026

    Tagar #MenujuBuolRuntuh Menggema, Masyarakat Soroti Defisit APBD dan Tunggakan Hak Aparatur di Buol

    Agustus 5, 2026

    Heboh! SBU Penyedia Dicabut, Tender Pembangunan Perpustakaan Fakfak Barat Dinilai Cacat Hukum; Klarifikasi ke CV. TIBOBIR INDAH Tak Direspons

    Agustus 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.