Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sanksi Menanti CV.Monic’s Pratama, Saat Tender Peningkatan Jalan Rampamea-Tabak Kanilan Diduga Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan
    Daerah

    Sanksi Menanti CV.Monic’s Pratama, Saat Tender Peningkatan Jalan Rampamea-Tabak Kanilan Diduga Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan

    By RedaksiMaret 6, 2025Updated:Maret 6, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Tangkapan layar penelusuran https://lpse.kalteng.go.id (foto : Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah  melakukan klarifikasi kepada CV Monic’s Pratama setelah ditetapkannya sebagai pemenang tender melalui https://lpse.kalteng.go.id.

    “Bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan Rampamea – Tabak Kanilan, Kode Tender 10009738000, adalah Kualifikasi Usaha Kecil SBU SI003/BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan – KBLI 42101.”

    Baca Juga:  Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    ” Sementara CV.Monic’s Pratama  selaku pemenang tender yang beralamat Jl Menteng XII No 13 RT 006 RW 008 Palangka Raya – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah, saat mengikuti tender diduga tidak memiliki SBU SI003/ BS001. Dan SBU BS001 baru berlaku (disetujui) pada tanggal 11 Februari 2025,”

    ” Jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 06 Maret 2025.

    Lanjut, dijelaskan Umardin, Informasi SBU BS001 yang baru disetujui tanggal 11 Februari 2025 kami dapatkan melalui Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha https://lpjk.pu.go.id.

    Kami meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, dan memberi sanksi kepada CV Monic’s Pratama untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP,  mengingat telah melanggar pakta integritas, ” pungkas Umardin, S.E,

    Post Views: 169
    CV Monic's Pratama Komite Anti Korupsi Indonesia
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.