Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Dua Pemuda Pengedar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta
    Kriminal

    Dua Pemuda Pengedar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

    By RedaksiJanuari 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.

    Sabu tersebut dibelinya secara online melalui aplikasi Instagram dari media sosial Instagram untuk diedarkan kembali.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi,  menjelaskan, bahwa Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025, lalu.

    “Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” Ungkap Yudi, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

    Saat ditangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening, berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

    “Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

    Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih, dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

    “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Yudi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

    “Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

    Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkas Yudi.***

     

    Post Views: 283
    Polres Purwakarta Sabu Satres Narkoba
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Resnarkoba Polres Purwakarta Sosialisasikan P4GN kepada Pelajar SMA Al-Muhajirin

    Januari 28, 2026

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Desember 19, 2025

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bersama TVRI Yogyakarta, Danang Lakukan Kick Off Bola Gembira Piala Dunia 2026

    Februari 1, 2026

    PETI Desa Bodi Menggila, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Pemda dan APH

    Februari 1, 2026

    KH Habibullah Sampaikan Makna Sakaratul Maut dalam Pengajian Majelis Makrifatullah Sleman

    Februari 1, 2026

    Kabar Baik, Beasiswa 718 Mahasiswa Segera Dicairkan Disdikbud Kabupaten Morowali

    Januari 31, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.