Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya PT Maqfira Global Grup sebagai pemenang tender/berkontrak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah melalui https://lpse.haltengkab.go.id :
1. Pembangunan Turap Beton Perkantoran KM3 (Dinas PUPR Perubahan 2024) Kode Tender
5005729 dengan harga penawaran Rp. 9.864.526.456,26 atau buangan 1,35% dari nilai HPS
Rp. 9.999.795.533,98.
2. Pembangunan Break Water Tahap 4 (Dinas PUPR Perubahan 2024) Kode Tender 4999729 dengan harga penawaran Rp. 4.925.081.328,24 atau buangan 1,47% dari nilai HPS Rp
4.998.853.103,98.
Umardin, S E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan,bahwa salah satu syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender pada kedua paket tersebut adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air SI001 atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air BS010. KBLI 42911 yang masih berlaku.
” Dari hasil pengecekan data dan proses/pencarian badan usaha melalui https://lpjk.pu.go.id,
bahwa, PT Maqfira Global Grup selaku pemenang tender 2 paket yang beralamat Jl Pertamina Kelurahan
Sasa Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, memiliki SBU SI001 untuk kualifikasi M1 (Non Kecil)
KBLI 2017 yang telah habis masa berlakunya, sementara SBU BS010 KBLI 2020 belum dimiliki,” ujar Umardin dari Divisi Investigasi dan Pencegahan KAKI kepada media Infotipikor.com, Senin 09 Desember 2024 di Jakarta.
Lanjut, diungkapkan Umardin, berdasarkan uraian klarifikasi yang disertai bukti, maka kami meminta kepada Direktur PT Maqfira Global Grup untuk memberikan tanggapan melalui alamat email kami umararya1969@gmail.com , sekretariatkaki@gmail.com atau CP. 088975684027 agar perusahaan Bapak/Ibu tidak berdampak pada pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak serta tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional (blacklist) INAPROC LKPP.
” Namun jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak terkait untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut, yang nantinya Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Halmahera Tengah untuk mempertanggung jawabkan terhadap hasil kinerjanya dalam menetapkan pemenang tender, dan PPK selaku pihak yang menerbitkan SPPBJ/kontrak diduga telah terjadi persekongkolan,” jelasnya
Adapun laporan tersebut akan kami segera sampaikan kepada :
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
4. Kepala Perwakilan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;.
6. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,” pungkas Umardin, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.