Penulis : Herman Makuaseng | Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) merupakan lembaga independen yang berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Berbagai kasus tipikor berhasil diungkap diantaranya, proses tender Rehabilitasi Laboratorium TUK Gerbang Utama dan Pos Security pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( BK3) Samarinda.
Umardin,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia kepada media Infotipikor.com mengungkapkan, bahwa klarifikasi tender yang kami kirimkan melalui email kepada BK3 Samarinda, perihal klarifikasi tender dengan kode tender 4446194 serta kode RUP 44109769 yang berlokasi Jl. Sentosa No. 09 Kota Samarinda dengan Nilai HPS Rp. 6.766.554.000 (Enam Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) mendapat respon pihak BK3 Samarinda.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.42 WIB, saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku salah satu staf BK3 Samarinda berinisial F, yang meminta untuk kami hadir di Samarinda,” ujarnya di Jakarta pada Rabu tanggal 17 Juli 2024.
Lanjut, Umardin menjelaskan, bahwa kami tidak bisa hadir, sehingga yang bersangkutan berusaha menemui kami di Jakarta.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, yang intinya bahwa kedatangan F bersama salah satu rekan kerjanya yang juga staf BK3 Samarinda merupakan utusan dari pimpinan untuk mencari sebuah win-win solution,”jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Umardin, agar ditindaklanjuti saja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Sesampainya di Samarinda atau esok harinya, tepatnya hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 13.54 WIB, F menghubungi saya melalui panggilan telepon untuk meminta nomor rekening saya guna akan dilakukan transfer uang, lagi-lagi tawaran tersebut saya tolak,”ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, kami minta kepada Inspektorat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk segera menindaklanjutinya guna di usut secara tuntas.
Kami siap hadir apabila di butuhkan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas,” pungkas Umardin.