Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemenang Tender Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak Memiliki SBU Ganda
    Daerah

    Pemenang Tender Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak Memiliki SBU Ganda

    By RedaksiApril 6, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media Infotipikor.com melalui LPSE PUPR, bahwa PT. Unggul Sokaja telah ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak pada pekerjaan Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak dengan nilai HPS Rp.21,9 Milyar, dengan harga penawaran Rp. 21,4 Milyar.
    Berdasarkan penelusuran, bahwa perusahaan pemenang tender tersebut memiliki SBU KBLI 2015 dan SBU KBLI 2020 keduanya masih aktif.

    Menurut narasumber warga masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya mengatakan, bahwa sesuai aturan PUPR Bina Kontruksi, apabila sudah memiliki SBU baru KBLI 2020, secara otomatis SBU lama KBLI 2015 seharusnya tidak bisa lagi digunakan dan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.

    Baca Juga:  Bandung Kota Swarming Kreativitas, Farhan: Teknologi dan Seni harus Berjalan Beriringan

    “Persyaratan SBU untuk tender paket Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak adalah SBU BG009 Konstruksi Gedung Lainnya dan SBU SP015 atau PB010,” ujar narasumber kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 05 April 2024.

    Lanjut, ditegaskan narasumber, bahwa apabila Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukinan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat tidak segera membatalkan hasil tender dimaksud, maka kami akan menindaklanjuti untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

    KBLI 2020 Sub Bidang BG009 terhadap PT Unggul Sokaja telah dibekukan,”tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media Infotipikor.com sebelumnya sudah berupaya mengklarifikasi kepada Direktur Utama PT.Unggul Sokaja RN melalui aplikasi chat WhatsApp dan panggilan telepon, namun tidak direspon.

    Post Views: 213
    PT. Unggul Sokaja
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.