Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga 2 Orang Oknum Guru PNS Berperilaku Menyimpang  Langgar Kode Etik Profesi
    Daerah

    Diduga 2 Orang Oknum Guru PNS Berperilaku Menyimpang  Langgar Kode Etik Profesi

    By RedaksiDesember 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis :@Wg & Eghi.A | Editor : Herman Makuaseng

    Infotipikor.com,Karawang – Dugaan pelanggaran etika sekaligus kode etik profesi yang dilakukan oleh dua orang oknum guru PNS, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, berinisial K dan AH yang kepergok Wartawan, diduga meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban disaat jam kerja demi “Berkencan” disalah satu hotel di daerah Patokbesi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    Meskipun dalam pengakuannya, K dan AH telah menikah secara diam-diam (Nikah Siri), hal itu sungguh berdampak sangat buruk, karena tidak mencerminkan serta memberikan petunjuk dan contoh yang baik terhadap para guru yang lain serta siswa-siswinya, tentang bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku demi menjamin mutu dan kualitas profesi guru di mata publik.

    Jum’at 22 Desember 2023, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. H. Uyat M.Pd selaku Ketua PGRI Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp kepada awak media mengatakan,”terima kasih infonya Kang, mohon maaf kami belum bisa menanggapi, perlu kami pelajari dulu. Soalnya kami belum menerima info dari Ketua PGRI Kecamatan Banyusari tentang duduk perkaranya bagaimana,”ujar H.Uyat.

    Baca Juga:  Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: "Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu"

    Ketika awak media menanyakan apa yang dilakukan oknum guru PNS Kepala Sekolah dan Guru SDN yang diduga meninggalkan tanggung jawab serta kewajibannya disaat jam kerja demi hal yang demikian dalam kasus inisial K dan AH termasuk merupakan pelanggaran etika dan kode etik profesi? Ketua PGRI Kabupaten Karawang H.Uyat M.Pd tidak lagi merespon.

    Kasus tersebut juga telah dikonfirmasikan oleh awak media ke Kabid (GTK) Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Karawang. Namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.

    Sementara dilain tempat seorang warga masyarakat bernama IG mengatakan,”Setiap oknum Kepala Sekolah dan Guru apa lagi seorang PNS yang berperilaku menyimpang atau tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan profesinya, itu merupakan suatu pelanggaran kode etik profesi, yang tentunya harus diberi sanksi agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari.

    Baca Juga:  Perjuangan "Ngamen" Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    “Seperti yang tertuang dalam ketentuan PP tahun 1990 no 45 tentang perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan
    dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, terkait larangan bagi PNS wanita menjadi istri Kedua, Ketiga, Keempat sebagaimana dimaksud, merupakan larangan yang berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,”pungkas IG.

    Post Views: 278
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Kongres DPD MIO Bogor Raya 2026–2031, Irfan Lubis, S.H., M.H. Terpilih Kembali Secara Aklamasi

    September 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Lansia di Minggir Bahas Kekuatan Kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah”

    September 6, 2026

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Generasi Berakhlakul Karimah, Penampilan Anak-Anak Baca Barzanji di Mushola Albahriyah Bikin Kades Cimahi Bangga

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.