Editor : Redaksi | Sumber: Si Humas Polres Purwakarta
Infotipikor.com,Purwakarta – Polres Purwakarta menangkap selegram cantik berinisal FS, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Dia diciduk setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
Wanita cantik berusia 19 tahun itu diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Pada Selasa, 29 Agustus 2023 di kediamannya yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber.
Kapolres menyebut, FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di Instagramnya.
“Kami melakukan patroli cyber, dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” ucap pria yang akrab disapa Mega itu, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Rabu, 20 September 2023.
Dalam menjalankan aksinya, Kata Mega, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.
“Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp. 200 ribu rupiah yang di kirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023,” jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, awal mula pelaku menerima endorse judi online mendapat Direct Message (Pesan Direct) dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.
“Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku,” ungkap Mega.
Ia menegaskan, pihaknya pun saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot.
Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.
“Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” ungkap Mega.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” Pungkas Wakapolres Purwakarta.(*)