Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satlantas Polres Purwakarta, Edukasi Pengguna Sepeda Listrik
    TNI - POLRI

    Satlantas Polres Purwakarta, Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

    By RedaksiSeptember 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    Infotipikor.com,Purwakarta – Fenomena kendaraan sepeda listrik semakin menjamur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Hadirnya sepeda listrik tersebut kini menjadi perhatian publik.

    Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, sepeda listrik juga dinilai rawan terjadinya kecelakaan.

    Merespons akan adanya fenomena tersebut, Satlantas Polres Purwakarta pun akan bergerak untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pentingnya menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan dalam rangka oprasi Zebra Lodaya 2023, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dalam berlalu lintas.

    “Kami terus berikan himbauan kepada pengendara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada sekarang yang lagi ramai pengguna sepeda listrik,” ujar Warjo, pada Rabu, 6 September 2023.

    Baca Juga:  Polda DIY Lepas 33 Personel Calon Jamaah Haji 2026

    Ia mengungkap, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.

    “Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya,” ungkapnya.

    Dikatakan Warjo, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.

    Warjo menjelaskan, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.

    Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    “Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,” Tutur Warjo.(*)

     

    Post Views: 180
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jangan Menggiring GAPENSI Berhadap-hadapan dengan Pemerintah

    April 29, 2026

    DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol

    April 28, 2026

    Warga Segeran Kidul Resah Dugaan Pungutan Banpan, Kuwu Casnita Bungkam Soal Klarifikasi

    April 28, 2026

    Warga Segeran Kidul Resah Dugaan Pungutan Banpan, Kuwu Casnita Hanya Kirim Foto Bimtek

    April 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.