Infotipikor.com,Garut – Polsek Caringin Polres Garut amankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan,pada Jum’at (16/6/23) pukul 21.00 Wib.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Datar Kujang, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Sesuai arahan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro,jajaran Polres Garut tidak akan membiarkan para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan melalui Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri.
Polsek Caringin berhasil mengamankan terduga pelaku D (18) dengan status Residivis (mengulang tindakan pidana).
Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dengan mengambil barang dan uang milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kejadiannya terjadi pada Kamis (15/ 06/23) pukul 02.00 Wib di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.
Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku mencuri barang milik korban berupa uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selain itu mencuri 5 bal rokok berbagai jenis dan merk, dengan cara merusak dan membobol pintu toko milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan hingga Rp. 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
“Kami telah mengamankan dan memeriksa terduga pelaku, kami juga telah memeriksa laporan dari saksi. Selanjutnya kami akan memproses perkara ke Polres” ungkap Iptu Usep.
(Indra Jaya | Infotipikor)