Infotipikor.com,Bandung – Beredar luasnya pemberitaan tentang operasi tangkap tangan (OTT),Tiga oknum anggota LSM oleh Tim Macan Satreskim Polres Lubuklinggau,yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa Kepala Sekolah SMAN diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Pasalnya, adanya OTT yang dilakukan Polisi terhadap Tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMAN 4 dan Kepala Sekolah SMAN 7 Lubuklinggau.Saya menduga hal itu terjadi adanya kemungkinan pihak lembaga tersebut didasari atas kesepakatan antara pemberi dan penerima.
Menilai pemberitaan yang beredar,bahwasannya oknum anggota LSM yang disangkakan melakukan pemerasan tersebut, diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di Lubuklinggau tersebut, terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS, sangat tidak mungkin pihak oknum LSM menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan tempat dan nominalnya,diduga adanya dasar kesepakatan diantara kedua pihak.
Ditempat terpisah Dr.Ir.Romi Sihombing, S.H, M.H,CLI, Ketua Divisi Hukum DPP Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), bertempat di kantornya kepada awak media pada hari Selasa,14 Maret 2023 menyampaikan, bahwa terkait dengan adanya beberapa pemberitaan bahwa oknum anggota LSM yang terkena OTT tersebut dianggap tidak objektif,karena LSM bukan lembaga negara dan hal tersebut salah menepatkan bahasa ‘Operasi Tangkap Tangan’.
“Pihak Polres Lubuklinggau harus mengkaji ulang dan agar berhati-hati dalam penerapan pasal.Karna sangat tidak mungkin pihak LSM menerima uang jika tidak adanya kesepakatan antara Kepala Sekolah dan 3 oknum Anggota LSM tersebut,dengan cara memberi sejumlah uang, yang artinya adanya dasar kesepakatan yang terjadi diduga penyuapan,” tuturnya.
“Hal ini tentu menjadi kontroversi di beberapa kalangan pemerhati hukum. Seharusnya,Kepala Sekolah juga dimintai keterangan,dan ditengarai ada dugaan rekayasa oknum-oknum tertentu.Karena pihak LSM diberikan uang ada dasar kesepatakan yang sudah disepakati,sehingga tidak bisa masuk kategori pemerasan.
“Kami dari pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WRC PAN-RI, akan mengambil langkah-langkah hukum jika dipandang perlu,sehingga dalam proses hukum setara dengan peristiwa dan akan mengawal terus perkara tersebut,” ungkap Romi.
Hingga diterbitkanya berita ini, pihaknya masih mencari kebenaran dan menunggu informasi lebih lanjut terkait perkara dan pemberitaan ini.
(Redaksi)