Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Penasehat Hukum Yayasan Restu Alam Diastira,Angkat Bicara Terkait Galian C PT.Kwaram
    Politik & Hukum

    Penasehat Hukum Yayasan Restu Alam Diastira,Angkat Bicara Terkait Galian C PT.Kwaram

    By RedaksiFebruari 10, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Kota Bandung – Dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT.Kwaram yang berdomisi di Kabupaten Sumedang berupa galian C, banyak mengundang kontroversi,apalagi status tanah dan jalan merupakan milik Yayasan Restu Alam Diastira berdasarkan SPH dan sebagian Akte Jual Beli (AJB).

    Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Yayasan Restu Alam Diastira Abbas Gayo,SH juga Arie Chandra,SH,saat di konfirmasi di ruang kerjanya di Kota Bandung,Jum’at (10/02).

    Menurut Arie Chandra,SH kuasa hukum Yayasan Restu Alam Diastira mengatakan,bahwa menurut keterangan pihak Yayasan (klien) serta alat bukti yang ada,kami selaku penasehat hukum membenarkan,bahwa akses jalan dan lahan yang digunakan pihak PT Kwaram dalam aktivitasnya berupa galian C tersebut,masih berstatus tanah milik Yayasan,yang berlokasi di Desa Cikahuripan,Kecamatan Parakanmuncang,Kabupaten Sumedang.

    Baca Juga:  Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    “Atas aktivitas galian C  tersebut yang dengan sengaja membuat pelanggaran hukum baru. Sehingga kami selaku penasehat hukum tidak tinggal diam,”ujarnya.

    Adapun hal-hal yang sudah kami lakukan adalah upaya persiasif dan kordinasi.Namun pihak PT. Kwaram hingga  berjalannya aktivitas penggalian belum menunjukan itikad baik,sehingga kami berkesimpulan bahwa pihak PT.Kwaram tidak memiliki niat baik secara hukum.

    “Akses jalan milik Yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan Yayasan juga masyarakat setempat,dan bukan untuk kepentingan kelompok atau perusahaan,”tegasnya.

    Selaku penasehat hukum akan mengambil langkah-langkah hukum,sehingga pihak Perusahaan tidak sewenang-wenang,apalagi menyangkut keluhan masyarakat yang terdampak atas aktivitas galian C tersebut sangat berimbas dan merugikan,”Pungkas Arie Chandra,SH.

    (Herman.M)

     

    Post Views: 251
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuh Haru dan Syukur, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jamaah Haji 2026

    April 26, 2026

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.