Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Penasehat Hukum Yayasan Restu Alam Diastira,Angkat Bicara Terkait Galian C PT.Kwaram
    Politik & Hukum

    Penasehat Hukum Yayasan Restu Alam Diastira,Angkat Bicara Terkait Galian C PT.Kwaram

    By RedaksiFebruari 10, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Kota Bandung – Dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT.Kwaram yang berdomisi di Kabupaten Sumedang berupa galian C, banyak mengundang kontroversi,apalagi status tanah dan jalan merupakan milik Yayasan Restu Alam Diastira berdasarkan SPH dan sebagian Akte Jual Beli (AJB).

    Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Yayasan Restu Alam Diastira Abbas Gayo,SH juga Arie Chandra,SH,saat di konfirmasi di ruang kerjanya di Kota Bandung,Jum’at (10/02).

    Menurut Arie Chandra,SH kuasa hukum Yayasan Restu Alam Diastira mengatakan,bahwa menurut keterangan pihak Yayasan (klien) serta alat bukti yang ada,kami selaku penasehat hukum membenarkan,bahwa akses jalan dan lahan yang digunakan pihak PT Kwaram dalam aktivitasnya berupa galian C tersebut,masih berstatus tanah milik Yayasan,yang berlokasi di Desa Cikahuripan,Kecamatan Parakanmuncang,Kabupaten Sumedang.

    Baca Juga:  Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    “Atas aktivitas galian C  tersebut yang dengan sengaja membuat pelanggaran hukum baru. Sehingga kami selaku penasehat hukum tidak tinggal diam,”ujarnya.

    Adapun hal-hal yang sudah kami lakukan adalah upaya persiasif dan kordinasi.Namun pihak PT. Kwaram hingga  berjalannya aktivitas penggalian belum menunjukan itikad baik,sehingga kami berkesimpulan bahwa pihak PT.Kwaram tidak memiliki niat baik secara hukum.

    “Akses jalan milik Yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan Yayasan juga masyarakat setempat,dan bukan untuk kepentingan kelompok atau perusahaan,”tegasnya.

    Selaku penasehat hukum akan mengambil langkah-langkah hukum,sehingga pihak Perusahaan tidak sewenang-wenang,apalagi menyangkut keluhan masyarakat yang terdampak atas aktivitas galian C tersebut sangat berimbas dan merugikan,”Pungkas Arie Chandra,SH.

    (Herman.M)

     

    Post Views: 305
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Agustus 23, 2026

    Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat

    Agustus 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Pasar Godean Dibidik Jadi Magnet Ekonomi, Bupati Harda Tekankan Pelayanan dan Kenyamanan

    Agustus 24, 2026

    Pemkot Bandung Siapkan Fasilitas Pengolahan Sampah 300 Ton/Hari, TPSOS Gedebage Ditargetkan Operasional Awal 2027

    Agustus 24, 2026

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Agustus 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.