Purwakarta | Infotipikor.com – Menurut Permen PUPR No.21 Tahun 2020 dan Perubahan dari Permen PUPR No.26/PRT/M/2015 Tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemamfaatan Ruang Bekas Sungai. Pengalihan alur sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. Secara umum, pemindahan aliran sungai sedapat mungkin harus dihindari, karena membutuhkan banyak pertimbangan terkait dengan dampaknya terhadap banjir,dan potensi erosi/sedimentasi. Baik di alur yang baru maupun di hulu dan hilir lokasi pengalihan. Faktor lain yang harus dipertimbangkan terkait dengan dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan di sekitar wilayah yang terdampak.
Menyikapi hal tersebut,Cep Jenar Humas Barak Indonesia mengkaji dan menganalisa dari berbagai sumber artikel dan aturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri tentang sungai,yang diantaranya ada beberapa alasan mengapa pemindahan sungai harus dilakukan, diantaranya adalah untuk kepentingan komersil, pengembangan kawasan, maupun akibat bencana alam.
“Khusus terkait kepentingan komersil, biasanya adalah karena alur sungai eksisting melewati rencana lokasi konstruksi atau pit penambangan,”katanya
Lanjut Cep Jenar, Untuk kasus dimana sungai dimohonkan untuk dipindahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon diantaranya, Mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, Mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun, Mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai, Memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada, Memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan Mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.
“Dari beberapa point yang di atas, apakah dipenuhi oleh pengembang pada saat melaksnakan pemidahan sungai Cikao (Citarum) yang saat ini aliran sungai terdahulu telah berdiri bagunan bangunan serta taman rekreasi,” tuturnya
Lanjut dikatakan, dalam memeuhi syarat yang di wajibkan Pihak pemohon harus mempersiapkan dokumen permohonan pengalihan alur sungai yang dilengkapi sebagai berikut,peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas sungai baru Hitungan luas alur sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur sungai baru, hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai melalui suatu analisis model, Hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada, Desain konstruksi ruas sungai baru; dan Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.
“Dalam menyiapkan dokumen teknis tersebut, dibutuhkan tim ahli yang kompeten masing dibidangnya, mulai dari ahli hidrologi, ahli hidraulika, ahli norfologi sungai, ahli geoteknik, ahli struktur bangunan air, dengan didukung tenaga survey lokasi dan pengambilan data sedimen serta tim desain konstruksi ruas sungai baru,” ungkapnya
Dalam upaya mempertanyakan perijinan pengalihan dan pemamfaatan bekas sungai Cikao yang dikelola oleh menegement Cikao Park melalui PT. Surya Teknolagi Nasional. LSM Barak Indonesia akan menggelar hearing ke komisi 3 DPRD Purwakarta dalam waktu dekat.
“Kami akan gelar hearing dengan komisi III DPRD Purwakarta yang harus di hadiri pihak-pihak terkait.” pungkasnya.
(Redaksi)