Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Majalengka,Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar
    Kriminal

    Polres Majalengka,Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    By RedaksiSeptember 6, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka | Infotipikor.com – Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah  jenis solar.

    Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar tadi pagi Pukul 07.45 WIB, melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu  penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,yang digunakan untuk kegiatan bisnis ataupun kegiatan usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM subsidi.

    Dari lokasi kita amankan Satu unit kendaraan jenis truck box, yang digunakan untuk membeli solar subsidi.Kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM jenis solar, yang diduga adalah solar subsidi yang tempat kejadian perkaranya (TKP) di Kp. Malongpong Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Pada Senin (05/09/2022) malam.

    Baca Juga:  Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    Kami telah menangkap Dua orang pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa,Kecamatan Cingambul,Kabupaten Majalengka,dan pelaku sudah beraktivitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU- SPBU lain disekitar Cikijing.

    Adapun modus para pelaku tersebut,melakukan pembelian solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual,dan selanjutnya ditampung.Setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,”tutur AKBP Edwin Affandi.

    Lebih lanjut, para pelaku bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan kemudian dijual dengan harga non subsidi.Dan kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

    Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 (Enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    “Polres Majalengka akan tetap melaksanakan oemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM subsidi ini, karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU”tutupnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 208
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    April 25, 2026

    Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

    April 25, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Reses di Tanjungsari, Ono Surono Serap Aspirasi Warga: Kawal Ketat APBD Jabar 2026 Hingga Desa

    April 29, 2026

    DPRD Buol Gagas Perda Buruh dan Petani dalam Propemperda 2026

    April 29, 2026

    DPRD Buol Beri Catatan Kritis atas LKPJ Bupati 2025

    April 29, 2026

    Jangan Menggiring GAPENSI Berhadap-hadapan dengan Pemerintah

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.