Kota Bandung | Infotipikor.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif air minum mulai tahun 2022 ini.
Alasan menaikan tarif ini karena tarif yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak bisa lagi menutupi kebutuhan operasional pengolahan air minum.
Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi berdalih, kenaikan tarif air dilakukan karena berbagai pertimbangan..
Menurutnya, selain kebutuhan biaya produksi yang tinggi, pengelolaan air limbah gratis menambah beban keuangan perusahaan milik Pemkot Bandung ini.
Sejak tahun 2013 terakhir kali kita naikkan tarif sampai hari ini kurang lebih hampir 10 tahun, kita belum melakukan penyesuaian tarif. Kalau hanya menggunakan tarif air minum, sangat berat. Sehingga hari ini kita mulai sosialisasi rencana kenaikan tarif ini,” beber Sonny di Kantor Perumda Tirtawening jalan Badak Singa hari ini Jumat, 2 September 2022.
Sonny menambahkan, besaran kenaikan tarif air minum yang rencananya akan berlaku pada November 2022 mendatang mencapai 30-40 persen dari tarif rata-rata. Meski begitu, subsidi tarif air minum masih dilakukan bagi pelanggan yang masuk kategori I dan II.
Yang pasti kita masih mensubsidi golongan IA IB, IIA1 II A2 dan II A3. Untuk kebutuhan (subsidi) ini kita mengeluarkan lebih dari 7 miliar untuk subsidi mereka,” kata Sonny.
(Indra Jaya/ITP)