Bangka Induk | Infotipikor.com – Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada hari Sabtu,Tanggal 13 Agustus 2022
di Jl Gayung Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,terlihat sangat jelas aktivitas pengerukan tanah oleh alat berat PC.Tanah tersebut di duga diperjual belikan dan di bawa ke pabrik batu bata.
Dimana,Oprator alat berat (PC) yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya saat dikonfirmasi perihal izin penambangan mengatakan bahwa,” izinnya ada,dan mengakuinya kalau izinnya ketinggalan di rumahnya,”terangnya.
Namun,ketika disinggung perihal kepemilikan dari tambang tersebut,diakuinya bahwa pemilik tambang adalah (FLS),”ujarnya singkat.
Terpisah,Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene zakharia Pongsilurang,S.I.K
Saat dikonfirmasi terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal menyampaikan,
“Terimakasih infonya, kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP,”ucapnya.
Sementara,Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH, S.I.K, M,SI,
saat dikonfirmasi perihal adanya tambng pengerukan tanah yang diperjual belikan diwilayah hukumnya dengan tegas mengatakan, waalaikum salam terimakasih infonya, saya baru tahu dan segera saya perintahkan Kapolsek untuk menertibkan masyarakat tersebut,”pungkas Kapolres Bangka.
Bahwasanya sangat benar dan jelas,bila pertambangan ilegal tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.Dimana ancaman pidana diatas Lima (5) tahun penjara,
(MFD)