Jakarta | Infotipikor.com – Pjs Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), Andi Samsu Alam, mengecam aksi arogan Oknum Pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga telah melecehkan sejumlah awak media saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jum’at (22/07/22).
Menurut keterangan sejumlah awak media di daerah itu mengatakan, bahwa hal itu terjadi saat sejumlah awak media yang tengah melakukan persiapan live streaming pada acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, tiba-tiba mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum asisten tindak pidana umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah”, Jum’at (22/07/22).
“Aksi tersebut terjadi pada saat sejumlah awak media yang sengaja diundang oleh pihak Kejati untuk melakukan peliputan atas kegiatan Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah”, tulis sumber dilansir dari sejumlah media online didaerah itu.
Dalam rilis itu juga menyebutkan bahwa,salah satu diantara sejumlah awak media yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu adalah, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal.
Iqbal dalam keterangannya yang dilansir disejumlah media di daerah itu menjelaskan, sekitar pukul 06.30 Wita pada saat ia sedang merapihkan kabel kamera, tiba-tiba Aspidum Kejati Sulteng Fitrah datang dan langsung menegur dengan nada tinggi.
Setelah mendapatkan bentakan, Iqbal berusaha memberikan penjelasan, “sabar pak, sementara kita rapihkan biar tidak mengganggu”, kata Ikbal, dilinsir dari sejumlah media di daerah itu.
Merasa tidak terima dihardik, Sharfin, rekan Iqbal berupaya mengingatkan kepada Fitrah, namun justru kembali mendapatkan perlakuan yang sama.
“Pak, kami ini wartawan. Itu Abdee Mari dari tvOne, Ikbal yang Bapak marahi ini wartawan CNN, saya dari NET dan Dhani itu dari RTV. Kami kesini karena membantu pihak Penkum”, terang Sharfin menyelah bentakan Fitrah.
Ironisnya, penjelasan Ikbal dan Sharfin itu malah membuat Fitrah kian menjadi-jadi, dan mengusir Iqbal beserta rekan-rekan lainnya beranjak dari area tersebut.
Merasa diperlakukan kasar dan ungkapan mengusir, akhirnya koordinator live streaming Abdee Mari meminta tim live streaming untuk tidak melanjutkan peliputan dengan meninggalkan lokasi.
Ini Respon Keras Pjs Ketua DPW MIO Indonesia Sulteng
Mendengar kejadian itu, Pjs Ketua DPW MIO Indonesia, Provinsi Sulteng, Andi Samsu Alam, saat ditemui di sela kunjungannya di Gedung Senayan Jakarta, mengecam ulah oknum Pejabat Kejati Sulteng tersebut.
Andi, nama sapaan akrab, kepada tim Lensa Cyber Indonesia dalam tanggapannya menandaskan, bahwa ulah oknum Pejabat Kejati Sulteng itu, sudah sangat keterlaluan dan harus diberi efek jera.
Lanjut,Andi menjabarkan bahwa,tindakan oknum pejabat Kejati itu merupakan wujud pemakzulan atas profesi wartawan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Tugas dan fungsi wartawan adalah amanat konstitusi negara. Sama halnya dengan lembaga penegak hukum lainnya, bekerja berdasarkan kode etik profesi dan tunduk kepada produk hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers”, tandas Andi didepan sejumlah awak media, Sabtu (23/07/22).
Masih kata Andi,”Bahwa fungsi Pers adalah amanat konstitusi negara. Siapapun yang mencoba dengan sengaja menghambat dan atau menghalangi tugas Wartawan dalam melakukan kegiatan peliputan dan atau mendapatkan informasi, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda dan atau kurungan penjara” tandas Andi,Sabtu (23/07/22) di Jakarta.
Lanjut Andi memaparkan, bahwa Wartawan itu adalah salah satu alat pilar penegak supremsi hukum disamping institusi aparat penegak hukum lainnya, dan itu adalah amanat konstitusi negara.
“Fitrah atau siapapun itu, tidak boleh melakukan tindakan semena-mena terhadap Wartawan. Sekali lagi saya tekanan, Ini adalah bentuk pemakzulan konstitusi yang harus ditindak tegas,”tagasnya.
Olehnya itu, untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dilingkup Kejaksaan, khususnya di lingkungan Kejati Sulteng, Andi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
Hal yang lain kata Andi, oknum tersebut harus melakukan upaya permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh awak media, atas ulahnya yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Wartawan.
“Bahwa permohonan maaf itu, bukan berarti proses hukum atas korban yang diduga dilecehkan sudah selesai, akan tetapi hanya sebatas permohonan maaf kepada korsa institusi Pers. Proses hukum tetap akan berjalan pada porosnya, dan hal itu tergantung pada korban,”pungkasnya.
(Redaksi)