Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka
    TNI - POLRI

    Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka

    By RedaksiJuni 3, 2022Updated:Juni 3, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pontianak,Kalbar | Infotipikpr.com –   Polda Kalimantan Barat berhasil amankan Satu pelaku tindak pidana orang perseorangan,yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, Jum’at (03/06/2022).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan,pihaknya berhasil mengamankan Satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.

    “Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, diantaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (Malaysia),” ujar Aman.

    Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, 1 unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar Rupiah.

    Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat,sambil menunggu di pulangkan ke daerah asal masing-masing.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.