Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolsek Jatitujuh,Hadiri Sosialisasi Tentang Penyakit PMK Pada Hewan Ternak Dari BPP
    TNI - POLRI

    Kapolsek Jatitujuh,Hadiri Sosialisasi Tentang Penyakit PMK Pada Hewan Ternak Dari BPP

    By RedaksiMei 26, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka | Infotipikor.com – Bertempat di Balai Desa Randegan Wetan,Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono menghadiri kegiatan sosialisasi tantang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak Kuku Belah ( Sapi, Kerbau dan Kambing), Kamis (26/05/2022).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Koordinator BPP Jatitujuh H. Memen Casman beserta staf, Kapolsek Jatitujuh Iptu Kenedy Joko Lelono, Waka Polsek Jatitujuh Ipda Suparmo, Kepala Desa Randegan Wetan Ahmad Umbara dan Masyarakat / Petani Ternak hadir kurang lebih 20 Orang.

    Kegiatan sosialisasi tantang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak Kuku Belah ( Sapi, Kerbau dan Kambing) dengan tujuan agar para kelompok tani/masyarakat yang mempunyai hewan ternak kuku belah dapat menjaga makanan dan kebersihan kandang,guna mengantisipasi menyebarnya PMK pada hewan ternak.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    Lanjut,Kepala Koordinator BPP Jatitujuh H. Memen Casman menyampaikan, sampai saat ini di Kecamatan Jatitujuh tidak ditemukan adanya hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), agar para petani ternak melakukan penyemprotan disinfektan terhadap hewan ternak dan lokasi sekitar kandang.

    Lebih lanjut, Memen menyampaikan,agar menghentikan dahulu pembelian hewan ternak dari luar wilayah,dengan tujuan mencegah terjadinya penyebaran penyakit Mulut dan KuKu (PMK) diwilayah Kabupaten Majalengka,” terangnya.

    Perlu diketahui bersama, bahwa apabila terdapat hewan yang terdampak penyakit mulut dan kuku bisa dilakukan penyembuhan dengan cara karantina selama 14 hari,kemudian diberikan vitamin dan apabila parah diberikan antibiotik,”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 66
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Program Zero Bullying di Sekolah

    November 5, 2025

    BRI Pogogul Diduga Rampok Uang Nasabah dengan Dalih Salah Input

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.