BATAM | INFOTIPIKOR.COM – Bermula pada tahun 2014 silam, Ulik Mulyawan bersama Hamid (Alm)
mendatang lokasi lahan yang hendak dikelola bersama,yakni di Tanjung Buntung,Kota Batam,Provinsi Riau.Disanalah mereka mencoba untuk mengajukan dan menggarap
lahan yang berada di daerah pengembangan Tanjung Buntung dengan luas lahan sekitar 25 hektare,dari darat hingga ke laut.
Dalam proses penggembangan dilapangan, dikarenakan Ulik Mulyawan dan
Hamid bukan merupakan warga yang berdomisili di daerah itu serta tidak mengenal seluk beluk
lokasi tersebut,dalam perjalananya Ulik dan Hamid mendapat banyak hambatan, baik dari masyarakat,juga tokoh masyarakat setempat.Salah satunya adalah tokoh PERPAT (Persatuan Pemuda Tempatan) yakni Saparuddin Muda.
Proses penggembangan yang dilakukan di lokasi gagal,membuat Ulik dan Hamid berinisiatif mendatangi untuk menyelesaikan
pekerjaan yang terbengkalai dengan meminta bantuan seorang sesepuh masyarakat Bugis Kota Batam,yakni H.Ahmad Daeng Paraga, yang sering dipanggil dengan sebutan Daeng Paraga.
Beliau merupakan tokoh masyarakat Bugis yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa diera tahun 1992. Dimana, saat itu
Daeng Paraga sangat paham,dan mengerti serta menguasai daerah tersebut.
Kedatangan keduanya ke kediaman Daeng Paraga dalam rangka
silaturahmi sekaligus membicarakan kendala yang dihadapi keduanya,yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Hingga pada suatu hari sekitar jam 10.00 Wib, kedatangan keduanya disambut baik oleh Daeng Paraga,dan mereka menceritakan tentang maksud dan tujuan kedatangannya, yakni meminta bantuan kepada Daeng Paraga untuk dapat membantu pekerjaan mereka. Dalam hal ini, menyelesaikan segala hambatan dan kendala yang terjadi dilapangan. Salah satunya adalah terkait dengan tokoh PERPAT Saparuddin Muda,sebab, Ulik Mulyawan dan Hamid di
larang menggarap serta melakukan hal apapun di lokasi lahan tersebut.
Oleh karena kendala dan hambatan yang ada dilokasi lahan, maka Ulik Mulyawan dan Hamid mengajak Daeng Paraga untuk bersama-sama mengelola lahan tersebut.Yang mana, diatas lahan tersebut akan dibangun Industry Shipyard oleh Investor,”kata Ulik Mulyawan dan Hamid kepada Daeng Paraga.
Selanjutnya,dalam pertemuan di kediaman Daeng Paraga menghasilkan kesepakatan bahwa,Daeng Paraga siap bekarjasama,sehingga dibuatlah perjanjian kerjasama antara Ulik Mulyawan dan Daeng Paraga di kantor Notaris Titik Aminah,SH.
Adapun pada saat itu, saksi yang membawa Daeng Paraga datang ke kantor Notaris tersebut adalah Andi Rachman.
Sebelum pekerjaaan dilaksanakan, Daeng Paraga menemui tokoh PERPAT Saparuddin Muda dan mengatakan,bahwa di lokasi tersebut dirinya dan Ulik Mulyawan telah melakukan perjanjian kerjasama untuk menggarap lahan tersebut.Saparuddin
Muda pun mengatakan,”kalau memang itu lokasi Ucu Ahmad Daeng Paraga yang mau menggarap silahkan. Tetapi jika orang lain yang menggarap lahan tersebut saya tidak izinkan,”ujar Saparudin.
Setelah mendapat restu dan izin dari Saparuddin Muda serta kendala di lapangan bisa diselesaikan dengan baik,maka Ulik Mulyawan dan Hamid
mulai menggarap lahan tersebut, dengan mengajukan permohonan atas nama PT.ANIS FAMILY ke Dinas terkait yaitu Pemko dan BP Batam.
Sementara untuk masyarakat nelayan yang tempat mata pencahariannya terkena dampak
dari penimbunan lokasi, Daeng Paraga mengumpulkan semuannya di rumahnya,untuk datang dan mengambil uang kerohiman sebesar
Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) per KK, adapun jumlahnya sekitar 120 KK. Hal itu disambut baik oleh seluruh nelayan yang terkena dampak pekerjaan pebimbunan.
Masalah demi masalah pada lokasi pekerjaan semua dapat terselesaikan dan diatasi dengan baik oleh Daeng Paraga, sehingga pekerjaan pun berjalan
dengan lancar dan semakin luas.
“Setahun berjalan,tepatnya pada tanggal 20 Desember 2015 Daeng Paraga meninggal dunia. Kepergian beliau meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi kami keluarga dan ahli waris.
Semenjak malam pertama meninggalnya Daeng Paraga,Ulik Mulyawan tidak pernah datang ke rumah kami,mungkin dikarenakan kesibukan atau hal-hal lainnya,dan
kami keluarga serta ahli waris cukup memakluminya.
Namun,hingga hari ke 100 meninggalnya Daeng Paraga, Ulik Mulyaman tidak pernah datang menemui kami ahli waris dari Daeng Paraga,guna membicarakan tentang kelanjutan perjanjian kerjasama yang pernah dibuat dan ditandatangani antara dirinya dan Almarhum Daeng Paraga,terkait pekerjaan pematangan lahan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan itu.
Waktupun terus berjalan dan bergulir hingga sampai 7 (Tujuh) tahun, seorang Ulik Mulyawan yang pernah dibantu serta ditolong oleh Almarhum Daeng Paraga,dan tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama di hadapan Notaris dalam hal penggarapan serta
pematangan lokasi ,dan bagi hasil, serasa melupakan kami para ahli waris Almarhum.
Ulik Mulyawan tidak punya itikad baik untuk datang, dan membicarakan
tentang kelanjutan dan bentuk Kerjasama tersebut serta bagian-
bagian mana saja di lokasi lahan tersebut yang menjadi hak/milik daripada Almarhum Pak Daeng Paraga .
Setelah kami selidiki dan turun langsung ke lokasi,ternyata diam-diam tanpa sepengetahuan kami, Ulik Mulyawan yang saat ini menjabat Lurah Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sudah merubah peruntukkan awal.Semula lokasi sebagai lahan Shipyard menjadi Kavling Pendataan Kampung
Tua Tanjung Buntung, yang diperjual belikan dengan harga bervariasi mulai dari
harga Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp 80.000.000 (
Delapan puluh Juta Rupiah) per Kavlingnya dengan ukuran variatif mulai dari ukuran 6×10 , 6×13 ,
8×10 , 8×12 10×15,informasi ini kami dapatkan dari orang orang kepercayaan Ulik
Mulyawan dilokasi lahan.
Keterangan lainnya juga kami himpun dari orang-orang yang bekerja pada lokasi lahan
bahwa, mereka juga disuruh sekalian mencari pembeli Kavling pada lokasi tersebut,
dan uang yang didapatkan dari pembeli langsung disetor ke Ulik Mulyawan.
Dalam penjualan Kavling yang dilakukan Ulik Mulyawan dan orang-orang
kepercayaannya , kami keluarga ahli waris dari Daeng Paraga tidak pernah merasakan ataupun mendapatkan sepeserpun uang dari hasil penjualan Kavlin-kavling tersebut.
Kami juga sudah menemui dan menanyakan kepada Andi
Rachman ( Orang kepercayaan Almarhum Daeng Paraga), perihal surat kuasa penuh yang pernah dibuat Almarhum Daeng Paraga kepada Andi Rachman
tentang lokasi lahan tersebut, dengan maksud sejauh mana kabar
perkembangan dari pada lokasi tersebut yang dikerjakan oleh Ulik Mulyawan.
Keterangan yang kami dapat dari Andi Rachman bahwa, “Peruntukkan awal lokasi tersebut sudah dirubah,sekarang sudah menjadi Kavling Pendataan
Kampung Tua yang diperjual belikan oleh Ulik Mulyawan.Bahkan Andi
Rachman sendiri sudah berusaha untuk beberapa kali menemui Ulik Mulyawan dikantornya untuk menanyakan hak-hak Almarhum Pak Daeng Paraga,terkait dengan lahan tersebut untuk diberikan kepada ahli warisnya. Malah Ulik
Mulyawan mengatakan, sabar tunggu lokasi sudah laku, nanti saya kabari,”ungkap Andi Rahman.
Bahkan dilain waktu ketika Andi Rachman mencari Ulik Mulyawan untuk menanyakan perihal
kelanjutan dari perjanjian kerjasama tersebut,dan hak-hak apa saja yang ahli waris Almarhum Daeng Paraga dapatkan atas lahan tersebut,jawaban yang diterima itu-itu saja, sabar dan sabar.Ulik Mulyawan selalu berkelit
dan memberi alasan lagi sibuk dengan urusan tanah yang lain yang sedang
digarap diwilayah pengembangan Tanjung Riau dan daerah Patam .
Kabar dan itikad baik serta janji – janji manis yang diucapkan oleh Ulik Mulyawan hanyalah tinggal ucapan belaka, nyatanya hingga detik ini,kami ahli waris
menyampaikan perjalanan cerita ini,dengan bukti-bukti terlampir sebagai bahan
untuk dikaji kebenarannya,”pungkas Elpira Rosa (Istri Almarhum Daeng Paraga).
(Redaksi)