Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolsek Rajagaluh Bersama Anggota, Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    TNI - POLRI

    Kapolsek Rajagaluh Bersama Anggota, Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

    By RedaksiApril 10, 2022Updated:April 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MAJALENGKA | INFOTIPIKOR.COM – Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka AKP Sarjiyo,S.E bersama anggota, melaksanakan pengamanan dan monitoring pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi masyarakat se-Kecamatan Rajagaluh,Kabupaten Majalengka. Bertempat di halaman dan Aula Kecamatan Rajagaluh, Minggu (10/04/2022).

    Hadir dalam kegiatan Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo,S.E beresta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rajagaluh Polres Majalengka dan Camat Rajagaluh Asep Badiuzzaman.

    Kegiatan diawali dengan pembagian buku tabungan ATM bagi masyarakat yang nama – namanya masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Pada hari ini,yang mengambil buku tabungan BLT sebanyak 40 ( empat puluh) orang.

    Kapolsek Rajagaluh mengatakan, bahwa pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, guna membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19, dan setiap wasyarakat yang akan menerima bantuan harus menunjukan kartu Vaksin,apabila belum divaksin harus melakukan vaksin terlebih dahulu. Untuk keseluruhan penerima BLT se Kecamatan Rajagaluh sebanyak 1.000 (Seribu) penerima.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Dalam penerimaan BLT perorang mendapatkan sebesar Rp. 600.000, yang di bayarkan selama 3 bulan dan perbulan menerima Rp. 200.000 yang masuk di buku tabungan masing-masing,”ungkap Kapolsek.

    Lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A poin 4 disebutkan,bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib mengikuti vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

    Untuk itu, kepada warga yang mau mengambil / menerima bantuan sosial terlebih dahulu memperlihatkan sertifikat vaksinasi,”ucap Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.