Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolsek Rajagaluh Bersama Anggota, Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    TNI - POLRI

    Kapolsek Rajagaluh Bersama Anggota, Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

    By RedaksiApril 10, 2022Updated:April 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MAJALENGKA | INFOTIPIKOR.COM – Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka AKP Sarjiyo,S.E bersama anggota, melaksanakan pengamanan dan monitoring pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi masyarakat se-Kecamatan Rajagaluh,Kabupaten Majalengka. Bertempat di halaman dan Aula Kecamatan Rajagaluh, Minggu (10/04/2022).

    Hadir dalam kegiatan Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo,S.E beresta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rajagaluh Polres Majalengka dan Camat Rajagaluh Asep Badiuzzaman.

    Kegiatan diawali dengan pembagian buku tabungan ATM bagi masyarakat yang nama – namanya masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Pada hari ini,yang mengambil buku tabungan BLT sebanyak 40 ( empat puluh) orang.

    Kapolsek Rajagaluh mengatakan, bahwa pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, guna membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19, dan setiap wasyarakat yang akan menerima bantuan harus menunjukan kartu Vaksin,apabila belum divaksin harus melakukan vaksin terlebih dahulu. Untuk keseluruhan penerima BLT se Kecamatan Rajagaluh sebanyak 1.000 (Seribu) penerima.

    Dalam penerimaan BLT perorang mendapatkan sebesar Rp. 600.000, yang di bayarkan selama 3 bulan dan perbulan menerima Rp. 200.000 yang masuk di buku tabungan masing-masing,”ungkap Kapolsek.

    Lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A poin 4 disebutkan,bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib mengikuti vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

    Untuk itu, kepada warga yang mau mengambil / menerima bantuan sosial terlebih dahulu memperlihatkan sertifikat vaksinasi,”ucap Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo.

    (Redaksi)

    Post Views: 173
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BONGKAR! Tuper Rp40 Juta DPRD Indramayu Diduga Pakai Jasa Appraisal Tak Terdaftar, Kejati Jabar Geledah Kantor Dewan

    Juni 10, 2026

    Maraknya Peredaran Sabu di Aceh Tenggara, Ketua LANN Agara Desak Kapolres Evaluasi Kinerja Satreskoba

    Juni 10, 2026

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026

    KMP Purwakarta Soroti Akuntabilitas Kunjungan Luar Daerah Gubernur KDM: “Ukur Manfaatnya untuk Jabar”

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.