Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Kajari Buol, Ikuti Lounching Rumah Restorative Justice Se- Sulteng Secara Virtual
    Ragam & Olah Raga

    Kajari Buol, Ikuti Lounching Rumah Restorative Justice Se- Sulteng Secara Virtual

    By RedaksiMaret 30, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Kajari Buol, Lufti Akbar, SH. MH, secara Virtual mengikuti Launching Rumah Restorative Juctice (RJ) se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan
    peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol,Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (30/03/2022).

    Dikesempatan virtual/zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohi, SH. MH di hadiri Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura, bersama Wakajati M.Subarko, Kajari Buol memaparkan bahwa, dalam pendekatan filosofi hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) mengandung makna umum ( Ultimum Remedium) artinya memenjarakan atau memidanakan tersangka merupakan jalan terakhir.

    Olehnya lanjut Lufti Akbar, lembaga Kejaksaan menghadirkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice dalam penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 tahun 2020.

    Hal ini dimaksudkan agar mengedepankan penyelesaian tindak pidana umum dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku, atau korban serta pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian masalah dengan penekanan pemulihan seperti kondisi semula bukan balas dendam.

    Dalam paparannya Kajari Lufti Akbar menyebutkan pasal 5 Perja RI nomor: 15 tahun 2020 yang menyebutkan  bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif wajib memenuhi syarat seperti:

    Baca Juga:  Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    2.Tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam pidana penjara tidak melebihi 5 tahun.

    3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2.500.000.-

    “Penerapannya harus profesional, arif dan bijak serta menggali nilai- nilai kemanusiaan serta norma yang hidup masyarakat sebagai kearifan lokal. Sehingga mampu perkara ringan melalui perdamaian,”ujar Lufti Akbar.

    Terkait rumah Restoratif Justice yang diresmikan dengan ditandai pengguntingan pita secara simbolis oleh Bupati Buol Amirudin Rauf,bertempat di Desa Bongo  Kecamatan Bokat.

    Lanjut,Kajari Buol mengatakan, bahwa rumah RJ adalah tempat bermusyawarah mufakat dan perdamaian, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat yang dimediasi oleh Jaksa dan disaksikan para tokoh.

    “Dengan adanya rumah RJ ini, akan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana, Pendekatan kultural dan pendekatan adat akan dipakai guna memberikan efek jera kepada pelaku pidana,”ungkap Lufti Akbar.

    Baca Juga:  Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    Dia berharap,program ini di apresiasi dan didukung penuh oleh segenap masyarakat dan pemerintah daerah, sebagai solusi penyelesaian perkara di luar persidangan, sekaligus menjadi wadah edukasi hukum dan membangun kesadaran serta ketaatan hukum bagi masyarakat.

    “Intinya, Kejaksaan membentuk Rumah Restoratif Justice ini,dengan tujuan menjadi lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secar cepat, sederhana dan biaya ringan,” terang Kajari.

    Disela-sela kegiatan peresmian Rumah Restoratif Justice, Bupati Buol, DR. dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si mengapresiasi program dari Kejaksaan sebagi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan Restoratif atau Restoratif Juctice.

    “Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua. Alhamdulillah, kehadiran rumah Restoratif Justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,melalui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku,” ungkapnya.

    Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bongo dihadiri para pejabat utama Kejari Buol, Forkopimda, Camat Bokat, Nasir Andi Makka, S.Sos dan Kepala Desa Bongo Abdilah Bandung, S.Sos, M.Si serta sejumlah tokoh dan masyarakat setempat.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    Agustus 12, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Aku Bangkit Karena Cinta” Silaturahim Spiritualitas Bela Purwakarta ke Padepokan 11 Elang Putih dari Selatan

    Juli 19, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    Agustus 12, 2025

    Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    Agustus 12, 2025

    Menangkan Paket Tender Fantastis dan Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta PT Tombrok Jaya Permai  Ditindak Tegas

    Agustus 12, 2025

    Dewan Dukung Penguatan Bandung Sebagai Kota Dirgantara Lewat Wisata Edukasi

    Agustus 11, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.