Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Sulteng, Terbitkan Sprint Penahanan Oknum ASN Tersangka Kasus CASN Buol
    Kriminal

    Polda Sulteng, Terbitkan Sprint Penahanan Oknum ASN Tersangka Kasus CASN Buol

    By RedaksiMaret 28, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, dimana, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka oknum (M) ASN dilingkup Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buol terkait kasus dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN tahun 2021.

    Didalam surat perintah penahanan Nomor: 17-Han/III /2022/Ditreskrimsus Polda Sulteng, menyebutkan terhadap dugaan melakukan tindak pidana untuk dilakukan penahanan.Dimana, tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau dianggap akan merusak barang bukti,dan atau mengulangi tindak pidana.Maka, Polda Sulteng menerbitkan surat penahanan kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilingkup BKPSDM Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 16 Maret 2022.

    Kasus yang disangkakan kepada oknum ASN di Kabupaten Buol terkait seleksi CASN yang di gelar Polres Buol diakhir tahun 2021. Dimana, telah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi SKD CASN sejumlah 27 peserta seleksi saat itu.

    Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Buol. Namun, untuk kepentingan memudahkan penyelidikan kasus ini, diserahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulteng.

    Berikut tertuang dalam surat perintah penahanan,yang memuat pasal-pasal yang dipersangkakan diantarnya:

    1. Pasal 7 ayat (1) huruf d.Pasal 11. Pasal 20 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) dan (3) pasal 22 ayat (1) huruf a pasal 24 KUHP.

    2. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Perkap Nomor: 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

    4.Laporan Polisi Nomor:LP/338/XII/2021/Sulteng/Tes Buol.tanggal 15 Desember 2021.

    5.Surat perintah penyidikan Nomor : SP- Sidik/22/I/202 Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022.

    Sebagaimana dikutip dari pemberitaan oleh media Nasional Koran-Jakarta tanggal 29 Oktober 2021,telah dilakukan forensik oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di mana seluruh PC yang digunakan dalam tes seleksi CPNS di Kabupaten Buol ditemukan fakta- fakta adanya dugaan kecurangan.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Dimana,diduga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol (M) terlibat dalam kecurangan tes SKD CPNS.

    Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jum’at (29/10) lalu.

    Menteri Tjahjo lantas memaparkan kronologi pengungkapan dugaan kecurangan tes SKD CPNS di Kabupaten Buol. Kata dia, pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi (Tilok) mandiri Kabupaten Buol berlangsung pada 14 sampai dengan 19 September 2021.

    Tes SKD ini dilaksanakan di Aula BKPSDM Buol.Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

    “Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 17 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar dan laporan di media sosial,” kata Tjahjo.

    (Redaksi)

    Post Views: 258
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ketua DPRD Buol Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026: Bawa Nama Daerah dengan Bangga

    Agustus 15, 2026

    Resmikan Lapangan Voli Revitalisasi di Pasir Impun dan Karang Pamulang, Asep Robin Dorong Sinergi Olahraga dan Pendidikan

    Agustus 15, 2026

    Perkuat Sinergi TNI-Polri-Masyarakat, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Gaungkan “Jaga Rawat Jawa Barat”

    Agustus 15, 2026

    Haedar Nashir dan Martabat Pers Indonesia: Simbol Integritas di Era Disrupsi Digital

    Agustus 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.