Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen
    Kriminal

    Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen

    By RedaksiMaret 26, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Diduga PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mencairkan uang konsumen tanpa prosedur administrasi yang benar, sehingga merugikan seorang konsumen yang hendak mengambil uang kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi berujung gugatan di PN Purwakarta.

    Kejadian bermula saat Oman Sueb yang beralamat di Kp.Krajan Rt 006/002 Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta.Saat di konfirmasi mengatakan,bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi melalui Kantor Pos sebesar 18 Juta Rupiah pada tanggal 01 Mei 2019 silam.

    Dimana,ketika pencairkan kiriman tersebut pihak PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mengatakan, uang tersebut sudah di cairkan,”ucap Oman.

    “Uang tersebut diduga telah di cairkan oleh orang lain yang bukan haknya dengan memalsukan tandatangannya, karena dalam resi pencairan sangat jauh berbeda tandatangannya dengan tanda tangan saya. Hal tersebut sangat merugikan saya sebagai konsumen PT Pos Indonesia,”katanya.

    Baca Juga:  Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Pencairan berbentuk apapun yang melalui PT Pos Indonesia itu sangat ketat dari mulai data-data dan KTP asli pun harus di lampirkan,tapi ini malah sebaliknya, yang bukan haknya bisa dengan mudah mengambil atau pun mencairkan uang kiriman tersebut.

    Oman yang didampingi Kuasa Hukum Junfi.SH,CLI,CLA & Partners dan beberapa awak media mendatangi Kantor Pos Cabang Purwakarta, untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan surat somasi.Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Pos Indonesia.

    Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Oman menggugat PT Pos Indonesia dengan No.Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta.

    (Redaksi)

    Post Views: 350
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Maret 13, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    Maret 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.