Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen
    Kriminal

    Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen

    By RedaksiMaret 26, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Diduga PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mencairkan uang konsumen tanpa prosedur administrasi yang benar, sehingga merugikan seorang konsumen yang hendak mengambil uang kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi berujung gugatan di PN Purwakarta.

    Kejadian bermula saat Oman Sueb yang beralamat di Kp.Krajan Rt 006/002 Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta.Saat di konfirmasi mengatakan,bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi melalui Kantor Pos sebesar 18 Juta Rupiah pada tanggal 01 Mei 2019 silam.

    Dimana,ketika pencairkan kiriman tersebut pihak PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mengatakan, uang tersebut sudah di cairkan,”ucap Oman.

    “Uang tersebut diduga telah di cairkan oleh orang lain yang bukan haknya dengan memalsukan tandatangannya, karena dalam resi pencairan sangat jauh berbeda tandatangannya dengan tanda tangan saya. Hal tersebut sangat merugikan saya sebagai konsumen PT Pos Indonesia,”katanya.

    Baca Juga:  Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Pencairan berbentuk apapun yang melalui PT Pos Indonesia itu sangat ketat dari mulai data-data dan KTP asli pun harus di lampirkan,tapi ini malah sebaliknya, yang bukan haknya bisa dengan mudah mengambil atau pun mencairkan uang kiriman tersebut.

    Oman yang didampingi Kuasa Hukum Junfi.SH,CLI,CLA & Partners dan beberapa awak media mendatangi Kantor Pos Cabang Purwakarta, untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan surat somasi.Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Pos Indonesia.

    Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Oman menggugat PT Pos Indonesia dengan No.Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta.

    (Redaksi)

    Post Views: 428
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 14, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Kurir Peredaran MDMA, Ketua LANN Agara Berharap Pengembangan Kasus Berlanjut Hingga ke Jaringan Utama

    Juli 14, 2026

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Juli 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Purwakarta Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada 530 Pelajar SMKN 1 Sukatani

    Juli 15, 2026

    Kadis DPMD Rustaman Arifin Tekankan Sinergi Internal-Eksternal dan Transparansi Anggaran dalam Musdes RKPDes Cimahi 2027

    Juli 15, 2026

    Pemdes Cimahi Susun RKPDes 2027, Kades Asep Saepul Bahrie Optimis Anggaran Kembali Normal untuk Genjot Infrastruktur

    Juli 15, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.