Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen
    Kriminal

    Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen

    By RedaksiMaret 26, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Diduga PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mencairkan uang konsumen tanpa prosedur administrasi yang benar, sehingga merugikan seorang konsumen yang hendak mengambil uang kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi berujung gugatan di PN Purwakarta.

    Kejadian bermula saat Oman Sueb yang beralamat di Kp.Krajan Rt 006/002 Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta.Saat di konfirmasi mengatakan,bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi melalui Kantor Pos sebesar 18 Juta Rupiah pada tanggal 01 Mei 2019 silam.

    Dimana,ketika pencairkan kiriman tersebut pihak PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mengatakan, uang tersebut sudah di cairkan,”ucap Oman.

    “Uang tersebut diduga telah di cairkan oleh orang lain yang bukan haknya dengan memalsukan tandatangannya, karena dalam resi pencairan sangat jauh berbeda tandatangannya dengan tanda tangan saya. Hal tersebut sangat merugikan saya sebagai konsumen PT Pos Indonesia,”katanya.

    Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Pencairan berbentuk apapun yang melalui PT Pos Indonesia itu sangat ketat dari mulai data-data dan KTP asli pun harus di lampirkan,tapi ini malah sebaliknya, yang bukan haknya bisa dengan mudah mengambil atau pun mencairkan uang kiriman tersebut.

    Oman yang didampingi Kuasa Hukum Junfi.SH,CLI,CLA & Partners dan beberapa awak media mendatangi Kantor Pos Cabang Purwakarta, untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan surat somasi.Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Pos Indonesia.

    Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Oman menggugat PT Pos Indonesia dengan No.Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta.

    (Redaksi)

    Post Views: 454
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ketua DPRD Buol Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026: Bawa Nama Daerah dengan Bangga

    Agustus 15, 2026

    Resmikan Lapangan Voli Revitalisasi di Pasir Impun dan Karang Pamulang, Asep Robin Dorong Sinergi Olahraga dan Pendidikan

    Agustus 15, 2026

    Perkuat Sinergi TNI-Polri-Masyarakat, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Gaungkan “Jaga Rawat Jawa Barat”

    Agustus 15, 2026

    Haedar Nashir dan Martabat Pers Indonesia: Simbol Integritas di Era Disrupsi Digital

    Agustus 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.