Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen
    Kriminal

    Diduga Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Adminitrasi,PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta Digugat Konsumen

    By RedaksiMaret 26, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Diduga PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mencairkan uang konsumen tanpa prosedur administrasi yang benar, sehingga merugikan seorang konsumen yang hendak mengambil uang kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi berujung gugatan di PN Purwakarta.

    Kejadian bermula saat Oman Sueb yang beralamat di Kp.Krajan Rt 006/002 Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta.Saat di konfirmasi mengatakan,bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi melalui Kantor Pos sebesar 18 Juta Rupiah pada tanggal 01 Mei 2019 silam.

    Dimana,ketika pencairkan kiriman tersebut pihak PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta mengatakan, uang tersebut sudah di cairkan,”ucap Oman.

    “Uang tersebut diduga telah di cairkan oleh orang lain yang bukan haknya dengan memalsukan tandatangannya, karena dalam resi pencairan sangat jauh berbeda tandatangannya dengan tanda tangan saya. Hal tersebut sangat merugikan saya sebagai konsumen PT Pos Indonesia,”katanya.

    Pencairan berbentuk apapun yang melalui PT Pos Indonesia itu sangat ketat dari mulai data-data dan KTP asli pun harus di lampirkan,tapi ini malah sebaliknya, yang bukan haknya bisa dengan mudah mengambil atau pun mencairkan uang kiriman tersebut.

    Oman yang didampingi Kuasa Hukum Junfi.SH,CLI,CLA & Partners dan beberapa awak media mendatangi Kantor Pos Cabang Purwakarta, untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan surat somasi.Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Pos Indonesia.

    Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Oman menggugat PT Pos Indonesia dengan No.Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta.

    (Redaksi)

    Views: 511
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026

    Integritas Aparat Diuji: KMP Desak Kejari Purwakarta Telusuri Dugaan Anomali DBHP Senilai Miliaran Rupiah

    Oktober 15, 2026

    FORMAJI Soroti Respons Lambat DSDABM Kota Bandung: Administrasi Sudah Penuh, Jawaban Substantif Masih Nihil

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.