Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Gelar Razia, Polres Majalengka Kembali Sita Ratusan Botol Miras Jenis Ciu
    TNI - POLRI

    Gelar Razia, Polres Majalengka Kembali Sita Ratusan Botol Miras Jenis Ciu

    By RedaksiNovember 2, 2021Updated:November 2, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Kepolisian Resor Majalengka kembali menyita ratusan botol minuman keras (Miras) jenis Ciu dari beberapa tempat penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, sejumlah minuman keras jenis Ciu disita dari ketiga tersangka dalam operasi KRYD setiap hari dilaksanakan. Selasa (01/11/2021).

    Ia mengatakan, dari ketiga tersangka diantaranya merupakan warga Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kertajati yang bertindak sebagai penjual miras jenis ciu sebagai pemasok barang haram tersebut.

    Ketiga tersangka tersebut yakni AD Warga Kecamatan Jatiwangi dirumahnya ditemukan 54 Botol minuman keras jenis Ciu,DD Warga Kecamatan Kertajati di rumahnya ditemukan 226 Botol minuman keras jenis Ciu dan SM warga Kecamatan Kertajati di Warung Jamu miliknya ditemukan 10 Botol minuman keras jenis Ciu,”jelas AKP Udiyanto.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Penyitaan minuman keras dari ketiga tersangka tersebut menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat penjualan minuman keras yang beredar di wilayah Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kertajati.Dalam operasi tersebut, jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka menyita barang tersebut sebanyak 290 Botol miras jenis Ciu,” terangnya.

    Operasi pekat dengan sasaran miras di tengah pandemi akan terus diintensifkan. Apalagi, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Termasuk mencegah potensi kerumunan. Dia menghimbau kepada penjual untuk berhenti menjual miras.,”tegas Kasat Narkoba.

    ”Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerumunan saat pesta miras yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Kemudian jika masyarakat ada yang mengetahui peredaran miras silahkan lapor kepada kami,” ucapnya.

    Baca Juga:  Wujud Kedekatan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Bantu Warga Prosesi Akikah

    Dia meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun mengkonsumsi miras. Menurutnya, hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan maupun juga kamtibmas. apalagi saat ini masih dalam situasi wabah Covid-19 dan diberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi berbagai kegiatan di luar rumah,” tutup Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

    (Redaksi)

    Post Views: 213
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Wujud Kedekatan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Bantu Warga Prosesi Akikah

    Juli 31, 2026

    Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Kontrol Pos Satkamling dan Ajak Warga Aktif Ronda

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Agustus 2, 2026

    Viral Anak Tenggelam di Purwakarta, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Kolam Renang Insan Mulia

    Agustus 2, 2026

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

    Agustus 2, 2026

    Edwin Senjaya: Koperasi Solusi Atasi Keterbatasan Modal UMKM dan Tekan Pinjol Ilegal

    Agustus 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.