infotipikor.com,BOGOR – Minggu 27/09/2020, Polsek Megamendung bersama Satpol PP, Koramil dan Staf Desa melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di 3 titik lokasi : Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan dan Simpang Pasir Angin.
Ops Yustisi gabungan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memaki masker serta mematuhi protokol kesehatan serta mensosialisasikan tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.
Hasil dari Ops Yustisi hari ini berhasil memberikan sebanyak 53 teguran dan sangsi sosial kepada masyarakat. Penindakan ini sendiri di lakukan agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepan di harapkan masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan, ujar Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo, SH, MH.(Herman)