INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi penyebaran Covid-19, Sat Res Narkoba Polres Majalengka menggelar kegiatan KRYD,dan kembali mengamankan ratusan miras berbagai merk.
Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, personil Satres Narkoba melaksanakan Ops Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),dan berhasil menyita 147 botol Miras pabrikan berbagai merk, Sabtu (04/09/2021).
“Barang haram tersebut disita jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka dari tempat-tempat yang diduga membawa dan berjualan miras di wilayah hukum Polres Majalengka” katanya.
Menurutnya, Giat KRYD / Razia Miras Operasi Pekat selain menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif juga dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menekan anggotanya agar terus menekan peredaran miras. Dikatakannya, Kabupaten Majalengka ingin suasana Kamtibmas menjadi aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, kita akan terus melakukan penertiban berbagai jenis penyakit masyarakat. Tidak hanya miras, namun jenis penyakit masyarakat lainnya.
Kami berharap, dengan pemberantasan penyakit masyarakat bisa menciptakan situasi di wilayah hukum Polres Majalengka tetap aman dan kondusif.
“Polres Majalengka dan Polsek Jajaran akan terus melakukan razia miras ini agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman, tidak ada lagi yang dirugikan karena miras,” Tukas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
(Redaksi)