INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, petugas gabungan Polsek Kadipaten Polres Majalengka, gelar Ops Yustisi PPKM di wilayah hukum Polsek Kadipaten, Kamis (13/08/2021).
Gabungan Ops Yustisi terdiri dari Polsek Kadipaten, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, tingkatkan kegiatan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka pendisiplinan PC-PEN dan PPKM Level 3.Kegiatan tersebut merupakan lanjutan kegiatan Ops Aman Nusa ll tahun 2021 di Wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tersebut, bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran Covid- 19. Khususnya di wilayah hukum Polsek Kadipaten,”ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut, diharapkan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir, PPKM Darurat tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan, yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19,” pungkasnya.
(Redaksi)