Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pelayanan Terpadu di SPKT Polresta Cirebon
    TNI - POLRI

    Pelayanan Terpadu di SPKT Polresta Cirebon

    By RedaksiAgustus 1, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Polres Cirebon menjadi Polresta Cirebon sesuai dengan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 perihal peningkatan tipe dan pembentukan Polres.

    SPKT sebagaimana merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Baca Juga:  Gerak Cepat Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Tawuran  Senjata Tajam Hingga Satu Meter

    Kapolresta Cirebon melalui Ka SPKT Polresta Cirebon AKP I NENGAH SANJAYA menyampaikan gedung SPKT yang diresmikan pada 10 Juli 2019 terdiri dari 2 lantai, gedung yang referensetatif diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk melaporkan/pengaduan dan membuat SIM serta SKCK, fasilitas yang tersedia diantaranya lantai 1 : Pelayanan SPKT, Pelayanan SKCK, Pelayanan SIM perpanjangan dan khusus Dispabel, Ruang Konseling, Ruang Menyusui, loket BRI dan Toilet, lemari Es (air mineral dan makanan ringan) sementara di lantai 2 terdiri dari pelayanan SIM Baru, Ruang Uji Teori SIM, Ruang Server, Pojok Baca, Tempat Bermain Anak, Toilet, lemari Es (air mineral dan makanan ringan) untuk memberikan respon penilaian terhadap kinerja anggota juga disediakan kotak saran dan telepon pengaduan untuk masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan
    kr No SPKT 0231-321644 dan WA 0895337068760. (INDRA JAYA)

    Post Views: 255
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Polda DIY Lepas 33 Personel Calon Jamaah Haji 2026

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Daun Kelor Kian Populer, “Superfood Lokal” dengan Segudang Manfaat Kesehatan

    April 22, 2026

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.