INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Kanit Binmas Polsek Palasah Polres Majalengka AIPTU Endi Sanjaya beserta anggota, melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kecamatan Palasah, Senin (12/07/2021).
Sasaran kegiatan yakni warga masyarakat yang melaksanakan beraktivitas di Desa binaannya,yaitu Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
“Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya mengatur dan mengamanahkan kegiatan TNI, Polri membantu pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Kapolsek Palasah IPTU Dalyanto.
Sosialisasi sekaligus himbauan ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang Instruksi Mendagri. Sehingga, dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik.PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“ Kami melaksanakan sosialisasi ini dengan menggunakan pengeras suara dengan berjalan kaki, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami Instruksi Mendagri ini, serta membagikan masker kepada warga “ tutur Kanit Binmas AIPTU Endi Sanjaya.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19, yang dewasa ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya, juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan, yaitu Varian Delta.Namun dalam upaya ini, pemerintah tidak dapat sendirinya, perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini,” Tukasnya.
(Redaksi)