Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Setelah Melakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polisi
    TNI - POLRI

    Setelah Melakukan Pengeroyokan, Seorang Pemuda Asal Majalengka Ditangkap Polisi

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Seorang pemuda asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap Sat Reskrim Polsek Sukahji bersama Sat Reskrim Polres Majalengka. MI (20) ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dengan 3 orang temannya.

    “Baru satu orang saat ini yang tertangkap, sisanya masih kami dalam pengejaran” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).

    Menurut AKP Siswo, pengeroyokan itu diawali dengan segerombolan anak muda menantang pemuda lain yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi.

    “Awalnya salah satu tersangka dari kelompok itu ngobrol dulu sama korban, terus tiba-tiba tersangka yang kita ciduk sekarang ini memukul pemuda tersebut sebanyak dua kali,” tuturnya.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    “Setelah memukul korban bernama TB Ahwaludin, para tersangka menantang sambil berteriak-teriak ‘kadarieu yeuh sia’ (sini kalian semua. Red),” lanjut Siswo.

    Kemudian, teman korban bernama M Malik Ibrahim sempat mengejar kelompok pemuda yang menantang, Namun dengan naas, teman korban malah menjadi sasaran cerulit milik salah satu gerombolan tersebut.

    “Teman korban mengalami luka sabetan di lengan kiri sebelah atas. Ahwaludin juga sama mengalami luka sabetan, kalau dia di bagian kening,” jelas Siswo.

    Pelaku ditangkap usai ada laporan dari masyarakat ke Polsek Sukahaji. Atas dasar tersebut MI saat ini dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

    Post Views: 143
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    Maret 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 

    Maret 18, 2026

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.