INFOTIPIKOR.COM | BANGGAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Polda Sulteng menemukan bukti lain aliran dana yang diduga digelapkan tersangka SE, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam laporan polisi oleh warga, SE diduga telah menggelapkan dana bantuan masjid Rp 200 juta. Namun ada dana lain senilai Rp100 juta juga diduga digelapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang kepada media mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik menemukan bantuan kompensasi dari perusahaan yang di peruntukan ke Pemerintah Desa Siuna senilai Rp100 juta rupiah diduga tidak jelas.
“Laporan warga dana bantuan masjid yang diduga digelapkan senilai Rp.200 juta. Dari hasil pengembangan di temukan Rp100 juta dana kompensasi tidak jelas,” kata Iptu Adi Herlambang.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada polisi,atas dugaan penggelapan dana bantuan masjid tertanggal 22 Maret 2021. Hanya butuh waktu sepekan, status kasusnya naik ke penyidikan.
SE kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Banggai, pada Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 14.00 Wita. SE diperiksa selama 3 jam. Setelah menjalani pemeriksaan SE langsung di jebloskan ke sel tahan.
“SE kita periksa sekitar pukul 14.00 – 17.00 Wita, dan langsung di tetapkan sebagai tersangka,” tandas Iptu Herlambang.
Dana bantuan masjid dan dana kompensasi berasal dari perusahaan tambang biji nikel PT.Penta Darma Karsa diberikan ke Pemerintah Desa Siuna. (*HM)