Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Eksistensi PPID, Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta
    TNI - POLRI

    Eksistensi PPID, Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

    By RedaksiApril 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Eksistensi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik di Kabupaten Purwakarta secara umum masih mengalami berbagai kendala, bahkan terkesan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

    Demikian diungkapkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Bincang Santai Keterbukaan Informasi Publik, bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dan Dosen Digital PR Telkom University, Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman di Studio Radio LPPL Purwakarta Pro 93.10 FM di Jalan Taman Pahlawan, Senin (26/04/2021).

    Menurut Ambu Anne, pada praktiknya, masih banyak badan publik yang belum melakukan layanan informasi kepada publik,terkesan malah masih menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik.

    “Fenomena ini harus menjadi perhatian para pejabat terkait untuk dapat dipelajari atau diteliti tentang eksistensi PPID, di lingkungan masing-masing badan publik yang ada di Purwakarta. Faktor-faktor pendorong serta kendala-kendala yang menjadi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya harus segera dicari jalan keluarnya,” kata Ambu Anne.

    Baca Juga:  Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Sementara ini, kata Ambu Anne, ada sejumlah akses informasi publik cukup mudah didapatkan masyarakat Purwakarta. Secara teknis informasi publik dapat diakses melalui portal PPID https://www.ppid.purwakartakab.go.id dan melalui portal MPP Madukara; https://www.mpp.purwakartakab.go.id Serta melalui Call Center 112 WA Pengaduan Masyarakat di nomor 087860142543.

    “Sejauh ini, PPID Utama Diskominfo Kabupaten Purwakarta telah banyak menerima beberapa permintaan informasi yang datang secara langsung ke desk informasi. Namun, karena situasi pandemi, masyarakat yang datang ke desk informasi masih dibatasi,” kata Ambu Anne.

    Usai Talk Show bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dalam Situasi Pandemi Covid-19 itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal menyampaikan sejumlah kritik, konstruktif terhadap implementasi keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Purwakarta.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    “Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta harus membuat daftar informasi publik, membuat PPID utama dan PPID pembantu serta melakukan uji konsekuensi dan pembenahan PPID,” kata Ijang Faisal. (Man)

    Post Views: 83
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Program Zero Bullying di Sekolah

    November 5, 2025

    BRI Pogogul Diduga Rampok Uang Nasabah dengan Dalih Salah Input

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.