Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Bogor, Berhasil Amankan Pelaku Perampas HP Penyandang Disabilitas
    TNI - POLRI

    Polres Bogor, Berhasil Amankan Pelaku Perampas HP Penyandang Disabilitas

    By RedaksiApril 13, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BOGOR – Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol, berhasil amankan tersangka perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral beberapa waktu yang lalu.

    Kejadian yang terjadi pada jumat 19 Maret 2021 lalu tersebut, terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari,dimana korban Tedi alias jojo (24 tahun ) Yang di ketahui merupakan penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan Handphone. didatangi oleh 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan langsung mengancam korban menggunakan celurit, serta langsung melakukan perampasan terhadap 2 buah Hp milik korban Tedi alias Jojo.

    Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebut, diperoleh informasi bahwa, salah satu Handphone OppoA5S berwarna hitam milik korban Tedi alias Jojo berada disebuah counter handphone diwilayah cipayung Jakarta Timur, dimana Handphone tersebut di beli dari 2 orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepeda motor.

    Baca Juga:  Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Dari hasil Informasi dan pengembangan yang dilakukan tim gabungan Polres Bogor dan
    Polsek Jonggol tersebut berhasil di amankan tersangka berinisial MR berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 Buah box handphone dan 1 buah helm. Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran.

    Di ketahui para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Sementara itu para pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol.

    Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut bahwa, komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019, yaitu perampasan yang dilakukan disebuah rumah makan di daerah gunung putri. Untuk itu, kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini.

    Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K,S.H.(Red)

    Post Views: 146
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Februari 24, 2026

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Wakil Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026

    Februari 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kuasa Hukum Tersangka Buka Suara Soal Kasus Tanah Desa untuk Proyek VinFast

    Februari 25, 2026

    Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Februari 24, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas

    Februari 23, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.