INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 13/2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul fitri tahun 2021 dan upaya pengendalian selama bulan suci ramadhan.
“Kementerian perhubungan telah menerbitkan PM nomer 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul fitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).
Dia menjelaskan, pengendalian transportasi tersebut dilakukan yaitu melalui penggunaan sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Hal tersebut terhitung pada 06 hingga 17 Mei 2021.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api di mulai pada tanggal 06 hingga 17 mei 2021,” ujarnya.
“Adapun ketentuan setiap moda transportasi hal-hal dilarang, pengecualian dan juga sanksi dan diatur juga wilayah aglomerasi,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di tahun 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 07 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Ditegaskan Doni, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan undang-undangan.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul fitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadan dan Idul fitri.
Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idul fitri.
Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.
Adapun 4 ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri.
Kemudian peniadaan mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.(Bambang Triyanto)