Partai Demokrat di Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran di DPRD secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
PALU, 27 Oktober 2026 – Juru bicara DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng), Talitti Paluge, S.E, memberikan klarifikasi resmi terkait isu pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan penuh pimpinan DPD Partai Demokrat Sulteng dengan persetujuan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, serta wajib melalui mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku.
Menurut Talitti, spekulasi atau berita di media yang menyebut pergantian pimpinan hanya berdasarkan “kesepakatan politik di hadapan DPP” adalah tidak tepat jika tidak didukung oleh aturan yang jelas, baik di internal partai (AD/ART dan Peraturan Organisasi) maupun Undang-Undang MD3 serta Tatib DPRD Sulteng.
Mekanisme dan Prosedur yang Berlaku.
Talitti merinci bahwa setiap pergantian pimpinan DPRD harus mengikuti alur prosedur yang ketat, sebagai berikut:
1. Prosedur Internal Partai Demokrat:
* Usulan pergantian harus berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng (saat ini diketuai oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid).
* DPD menggelar rapat pleno diperluas untuk mengevaluasi kinerja Fraksi Demokrat Sulteng dan membuat Berita Acara (BA) usulan pergantian pimpinan.
* DPD mengirimkan surat permohonan yang dilengkapi BA pleno kepada DPP Partai Demokrat di Jakarta.
* DPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat (ditandatangani oleh Ketum AHY dan Sekjen Herman Khaeron). Tanpa SK DPP, proses di tingkat DPRD tidak dapat dilanjutkan.
2. Prosedur di Tingkat DPRD Sulteng (Sesuai Tatib):
* Fraksi Demokrat menyerahkan SK DPP kepada Pimpinan DPRD.
* Ketua DPRD mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan dalam rapat paripurna internal.
* Sekretariat DPRD (Sekwan) menerbitkan SK DPRD tentang usulan pemberhentian/pengangkatan Wakil Ketua II.
* Surat DPRD dikirimkan kepada Gubernur Sulteng.
* Gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diterbitkan SK Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian Pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Dasar hukum utama dalam tatib DPRD Sulteng adalah Pasal 49 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi Terkait Status Kepengurusan dan Perolehan Suara.
Talitti juga menyoroti bahwa saat ini SK kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng masih dalam proses di tingkat DPP partai. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar mengenai siapa yang berhak mengusulkan perlu diluruskan untuk menghindari perdebatan yang kontra produktif, baik di kalangan internal partai maupun di masyarakat luas.
Terkait perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024–2029, dimana Syarifuddin Hafid memperoleh 24.903 suara dan H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E. memperoleh 12.221 suara, Talitti menegaskan bahwa angka tersebut memang menjadi pertimbangan politik. Namun, hal itu bukan menjadi rujukan hukum utama.
“Soal pergantian unsur pimpinan di DPRD itu adalah kebijakan partai dengan merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Perolehan suara adalah pertimbangan, tetapi bukan pengganti prosedur hukum yang sah,” ujar Talitti.
Partai Demokrat Sulteng berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi aturan dan prosedur yang berlaku demi menjaga stabilitas dan integritas lembaga DPRD serta kepercayaan masyarakat. (Redaksi)

